BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mengamankan sebanyak 724 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenama. Razia ini merupakan bagian dari pengamanan jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Miras tersebut berasal dari toko kelontong hingga warung remang-remang dan tempat hiburan yang tidak mengantongi izin penjualan.
Bahkan dari salah satu toko kelontong Jalan Marsma R Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, petugas menyita 570 botol miras. Temuan yang sama dengan jumlah empat dus terjadi pada toko dekat perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS).
Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satriyo mengatakan, operasi tersebut untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun terkait peredaran miras.
“Ada beberapa lokasi yang kami datangi dan menemukan 724 botol miras, dan telah kami amankan untuk setop peredarannya,” kata Satriyo, Selasa (25/11/2025) malam.
Nantinya Satpol PP akan memanggil pemilik usaha untuk menjalani proses pemeriksaan. Pasalnya pemilik usaha tidak mampu memperlihatkan izin peredaran miras sesuai ketentuan.
Terlebih usaha penjualan miras terbatas untuk hotel, restoran, termasuk bar yang telah memiliki izin sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2000. Bahkan toko dekat kawasan perumahan BDS pernah terjaring operasi yang sama.
“Toko itu menjadi atensi kami juga, karena kembali menjual miras. Tentu kami akan terus melakukan penertiban,” tegasnya.
Ia juga mengimbau untuk pemilik toko kelontong dan tempat usaha lainnya agar tidak menjual miras tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena menjual miras golongan apapun, baik golongan A, B maupun golongan C, tetap harus memiliki izin,” ujarnya. (bro2)


