BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW). Regulasi tersebut berlaku untuk anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PPU, M Misran, menjelaskan bahwa PKPU terbaru membawa sejumlah perubahan penting. Terutama terkait penguatan aturan keterwakilan perempuan dalam proses PAW.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah melaksanakan sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 tentang PAW. Ada beberapa poin perubahan dari aturan sebelumnya, khususnya terkait affirmative action atau perwakilan perempuan, yang sebelumnya memang belum lengkap,” ujar Ali, Senin (8/12/2025).
Ali menyebut bahwa PKPU terbaru mengatur lebih tegas prioritas calon perempuan ketika tersedia calon PAW dari unsur perempuan dan laki-laki. Aturan ini memperkuat representasi perempuan dalam lembaga legislatif.
“Ketika ada PAW dan pilihan calonnya ada perempuan dan laki-laki, maka yang prioritas adalah keterwakilan perempuan,” tegasnya.
CALON PENGGANTI PAW LEBIH FLEKSIBEL
Selain itu, PKPU 3/2025 juga mengatur mekanisme baru ketika tidak tersedianya calon PAW dari daerah pemilihan (dapil) asal. Partai politik kini dapat mengambil calon dari dapil sebelah. Jika tetap tidak ada, partai dapat mengusulkan nama dari dapil satu tingkat di atasnya, yakni tingkat provinsi.
Namun Ali menegaskan bahwa aturan tersebut tidak membuka peluang pengambilan calon PAW dari partai politik lain, termasuk runner-up pemilu.
“Itu tidak ada dalam pengaturan. Tetap kemenangan partai yang memiliki kursi tersebut harus kami utamakan. Hak partai pemenang tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Sosialisasi melibatkan perwakilan partai politik, Bagian Hukum Pemerintah Daerah, dan media massa. KPU PPU juga menjalin komunikasi dengan DPRD PPU terkait materi PKPU ini.
“Teman-teman parpol kami minta hadir karena berkaitan langsung dengan kepentingannya. DPRD juga sudah kami undang, meski tampaknya mereka merasa cukup terwakili oleh partai politik masing-masing,” ujar Ali.
Ia menegaskan bahwa KPU PPU hanya menjalankan tugas sosialisasi, sementara seluruh aturan resmi merupakan keputusan langsung dari KPU RI. (bro3)



