BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – DPRD Kaltim mengesahkan empat Peraturan Daerah strategis pada Rapat Paripurna ke-50, Rabu (24/12/2025). Pengesahan ini memperkuat tata kelola lingkungan, BUMD, serta pendidikan.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, hadir mewakili Gubernur. Ia menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang berlangsung konstruktif.
“Persetujuan ini menunjukkan hubungan kerja harmonis dan saling mendukung antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Sri Wahyuni.
Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi fokus utama. Regulasi ini menyesuaikan dinamika nasional dan kebutuhan pembangunan daerah.
Perda tersebut memuat 21 bab dan 145 pasal. Materi mengatur persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengawasan, juga sanksi.
Kebijakan ini menguatkan sinergi lintas sektor. Tujuannya meningkatkan efektivitas pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan secara terintegrasi.
Ranperda ini telah mendapat penyesuaian dengan hasil fasilitasi Kemendagri. Penyesuaian mengacu surat Nomor 100.2.1.6/6748/OTDA tanggal 16 Desember 2025.
Dua Perda lain mengubah status hukum PT Migas Mandiri Pratama dan PT Jamkrida Kaltim menjadi Perseroda. Kebijakan ini juga menyesuaikan aturan nasional.
Perubahan ini bertujuan memperkuat fleksibilitas hukum, tata kelola usaha, serta daya saing BUMD dalam dinamika ekonomi daerah.
PT Migas Mandiri Pratama menyesuaikan dengan ketentuan Participating Interest. Sementara itu Jamkrida menyesuaikan pengelolaan penjaminan sesuai aturan.
Pemprov Kaltim bahkan menargetkan peningkatan efisiensi bisnis, perlindungan aset daerah, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui perubahan tersebut.
SAHKAN PERDA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Rapat paripurna juga mengesahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Kebijakan ini menjadi fondasi tata kelola pendidikan yang relevan dengan kebutuhan daerah dan IKN.
Pemprov Kaltim menegaskan komitmen terhadap pemerataan pendidikan melalui Gratispol. Bahkan alokasi 20 persen anggaran pendidikan tetap dipertahankan.
Selain itu, juga ada penguatan kurikulum muatan lokal. Nilai budaya dan sejarah Kalimantan Timur agar menjadi bagian dari penguatan identitas daerah.
Termasuk juga penyesuaian regulasi pendidikan mengikuti hasil fasilitasi Kemendagri. Surat acuan bernomor 100.2.1.6/6754/OTDA tanggal 16 Desember 2025.
“Peraturan daerah ini merupakan ikhtiar bersama untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kalimantan Timur,” kata Sri Wahyuni.
Pemprov Kaltim menegaskan kesiapan menyusun aturan turunan. Targetnya, implementasi Perda segera berdampak bagi masyarakat. (bro2)



