BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama. Langkah ini bertujuan mempercepat dan mempermudah perubahan status kependudukan warga.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan kerja sama tersebut dirancang untuk menghilangkan proses berulang yang selama ini harus warga jalani setelah menjalani sidang perceraian.
“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat. Setelah sidang perceraian selesai dan ada putusan pengadilan, status kependudukan bisa langsung berubah, misalnya dari kawin menjadi cerai hidup,” ujar Waluyo, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pihakna hanya menjalankan fungsi pencatatan berdasarkan putusan resmi dari Kemenag dan Pengadilan Agama. Artinya, tidak melakukan pemeriksaan perkara.
“Kami hanya mencatat dan mengubah status sesuai hasil sidang. Tidak ada verifikasi perkara dari luar itu,” tegasnya.
Waluyo menjelaskan layanan perubahan status kependudukan sebenarnya telah berjalan secara daring. Setelah pengadilan menerbitkan putusan dan data telah lengkap, sistem langsung memproses perubahan status. Warga bahkan dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga, dengan status terbaru.
SIAPKAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Meski demikian, Waluyo mengakui perjanjian kerja sama resmi antarinstansi masih dalam tahap administrasi. Pihaknya bersama Kemenag, dan Pengadilan Agama telah menggelar pertemuan lintas instansi pada akhir Desember 2025 dan kini menunggu penyempurnaan dokumen kerja sama.
“Tinggal proses administrasi dan pembenahan dokumen. Kerja sama masih berproses,” jelasnya.
Berdasarkan data agregat kawin cerai semester II 2025 untuk usia lebih dari 19 tahun, tercatat 20.367 warga PPU belum memiliki akta kawin. Kecamatan Penajam mencatat jumlah terbanyak dengan 10.165 orang, kemudian Babulu 4.329 orang, Sepaku 3.617 orang, dan Waru 2.256 orang.
Sementara itu, jumlah warga PPU yang belum memiliki akta cerai mencapai 884 orang. Kecamatan Penajam kembali mencatat angka tertinggi dengan 470 orang, selanjutnya Babulu 155 orang, Sepaku 154 orang, dan Waru 105 orang.
Waluyo menjelaskan kondisi warga yang belum memiliki buku nikah tidak seragam. Sebagian pernikahan belum tercatat secara administrasi, termasuk pernikahan siri, sehingga penanganannya harus mengikuti mekanisme Kemenag dan Pengadilan Agama.
Untuk itu, pihaknya dengan Kemenag dan Pengadilan Agama merencanakan pelayanan terpadu langsung ke lapangan, seperti sidang isbat terpadu, guna mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Intinya kami berkolaborasi agar masyarakat tidak bolak-balik mengurus dokumen. Setelah sidang, warga bisa langsung pulang membawa dokumen kependudukan yang baru,” pungkasnya. (bro2)



