BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / DLH Balikpapan Tegaskan Pembagian Peran Kelola Sampah

DLH Balikpapan Tegaskan Pembagian Peran Kelola Sampah

DLH Balikpapan menegaskan pembagian tugas pengelolaan sampah antara DLH, kecamatan, dan kelurahan untuk menekan timbulan sampah dari sumber. (Istimewa/Burhan Kurniawan)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menegaskan pentingnya pembagian tugas pengelolaan sampah. Bahkan peran DLH, kecamatan, dan kelurahan harus berjalan seimbang, terutama pada pengurangan sampah dari sumber.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyebut jumlah penduduk hingga 770 ribu jiwa memicu timbulan sampah harian sekitar 550 ton.

“Kami saat ini mengelola sekitar 400 Tempat Penampungan Sementara (TPS),” kata Sudirman, Jumat (23/1/2026).

DLH, lanjut Sudirman, juga memiliki lebih dari 500 petugas pengangkut sampah untuk mendukung operasional tersebut. “Kalau semua beban urusan pengelolaan sampah ke DLH, tentu tidak akan efektif,” ujarnya.

Untuk itu, ia menekankan harus ada pembagian peran yang jelas mengenai pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir. Ia juga menjelaskan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewajibkan pengurangan sampah dari sumber.

Embung Aji Raden dan SPAM Sepaku Semoi Solusi Krisis Air Balikpapan

“Maka DLH mendorong pemilahan sampah sejak dari rumah tangga,” imbuhnya.

Sudirman menilai pembentukan bank sampah unit menjadi langkah konkret. Setiap kelurahan wajib membentuk minimal enam bank sampah unit.

“Kecamatan juga membentuk bank sampah induk,” ucapnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam edaran Wali Kota Balikpapan. Targetnya mencapai pengurangan sampah hingga 50 persen dari sumber.

KELURAHAN MENANGANI SAMPAH DARI HULU

Ia bahkan menyebut peran kelurahan meliputi sosialisasi, pembentukan bank sampah, pembinaan, penyediaan sarana, hingga pengusulan insentif.

Jumat Berkah, Kapolresta Balikpapan Bantu Warga Prasejahtera

“Pengelolaan sampah rumah tangga menjadi tanggung jawab lurah dan camat. Aturannya jelas dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022,” tegasnya.

Sementara itu, DLH fokus mengelola kawasan perkotaan. Tugas tersebut mencakup pengangkutan sampah dari TPS, pengelolaan TPST, hingga pengiriman ke TPA.

“Kalau DLH harus mengurus bank sampah unit 34 kelurahan, tentu tidak mungkin. Maka kelurahan dan kecamatan yang mengelola hulunya,” terang Sudirman.

Terkait anggaran, Sudirman menyarankan pengusulan melalui Musrenbang Kecamatan. Skema tersebut sejalan dengan program Kelurahan Madani dari Kementerian Dalam Negeri.

Ia menyebut camat dan lurah kini mengidentifikasi kebutuhan lingkungan wilayah masing-masing. Proses itu berlangsung hingga tingkat RT.

TPST Graha Indah Operasi Bertahap Atasi Sampah Perkotaan

“Ini penting agar pengelolaan sampah berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, Sudirman juga menekankan peran aktif lurah menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, kelurahan menjadi struktur pemerintahan terdekat dengan warga.

“Lurah harus tahu kebutuhan warganya. Apakah perlu gerobak sampah, komposter, atau sarana lain,” tuturnya. (bro2)