BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Puluhan massa yang tergabung dalam Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM) menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (22/1/2026).
Massa mendesak DPRD serta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris Jenderal BIPPHUM, Zubair, memimpin langsung orasi massa. Ia memaparkan sejumlah dugaan kejanggalan pengadaan lahan wilayah PPU yang melibatkan ribuan titik koordinat tanpa kejelasan status hukum.
“Kami minta kejelasan soal tanah. Penajam memiliki sekitar 1.000 titik lahan yang tidak jelas alasannya, posisinya, pemiliknya, serta siapa penerima uangnya,” tegas Zubair.
Selain persoalan lahan, Zubair menyoroti struktur belanja daerah tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Ia menilai belanja pegawai serta belanja barang dan jasa menunjukkan pembengkakan tidak wajar.
“Belanja pegawai mencapai sekitar Rp696 miliar, padahal jumlah pegawai hanya sekitar 4.000 orang lebih. Angka ini patut menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi besarnya anggaran rapat dan perjalanan dinas. Menurutnya, jumlah organisasi perangkat daerah serta kecamatan tidak sebanding dengan nilai belanja perjalanan dinas dan rapat yang mencapai ratusan miliar rupiah.
“PPU hanya memiliki beberapa SKPD dan kecamatan. Namun anggaran perjalanan dan rapatnya sangat besar. Ini tidak masuk akal,” katanya.
SOROTI PROYEK TANPA JEJAK LPSE
BIPPHUM turut mengungkap dugaan belanja modal sekitar Rp900 miliar yang tidak tercatat dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Zubair menduga praktik monopoli terjadi dalam perencanaan serta pengawasan proyek sejumlah OPD.
“Ada indikasi satu orang menguasai perencanaan dan satu orang menguasai pengawasan. Kondisi ini berbahaya. Banyak proyek PU, perhubungan, hingga pertanian yang lokasi fisiknya tidak jelas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi pembelian lahan berulang oleh pemerintah daerah. Menurutnya, terdapat indikasi lahan yang pernah terbeli tahun 2003 kembali masuk pembelian tahun 2008, bahkan muncul lagi pada 2024.
KETUA DPRD MINTA DATA
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyatakan kesiapan lembaganya menindaklanjuti aspirasi BIPPHUM melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, ia meminta organisasi tersebut menyampaikan data yang rinci dan terverifikasi.
“Kami berharap semua disampaikan berdasarkan data. Jangan sampai kami mengambil langkah tanpa dasar jelas. Tadi yang tersampaikan masih bersifat gambaran umum,” ujar Raup.
Raup menegaskan DPRD rutin menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Ia juga membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila bukti yang tersaji memenuhi unsur yang kuat.
“Kalau datanya lengkap dan memang perlu pansus, tentu kami pertimbangkan. Namun persoalan pertanahan sangat sensitif karena bersinggungan dengan regulasi serta kewenangan eksekutif,” pungkasnya. (bro2)



