BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) memperkuat pengendalian keuangan daerah dengan melibatkan pemerintah desa sebagai bagian dari satu kesatuan tata kelola fiskal.
Langkah tersebut mengemuka saat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU, Muhajir, memimpin rapat evaluasi bersama pemerintah desa, Senin (26/1/2026). Forum ini menjadi ruang berbagi kondisi keuangan daerah sekaligus menyamakan persepsi menghadapi tantangan fiskal ke depan.
Muhajir menyampaikan, rapat membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2025 serta langkah pengendalian belanja tahun berikutnya, termasuk antisipasi kondisi fiskal 2026. BKAD juga menyampaikan gambaran riil keuangan daerah kepada seluruh pemerintah desa.
“Kami melakukan rapat evaluasi dengan pemerintah desa, terutama evaluasi tahun 2025 dan langkah-langkah pengendalian ke depan. Maka perlu memahami bersama kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
KEDEPANKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN
Ia menegaskan, kebijakan pengendalian dan penghematan belanja pemerintah kabupaten harus berjalan seiring dengan pemerintah desa. Meski dana desa bersumber dari dana perimbangan, tetap memerlukan prinsip kehati-hatian secara seragam.
“Pengendalian ini harus sama. Apa yang kami lakukan dalam pemerintah kabupaten juga hendaknya berlaku dalam pemerintah desa. Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kami minta terus melakukan pembinaan sekaligus mentransformasikan kebijakan pengendalian ke desa,” jelasnya.
Menurut Muhajir, pemerintah desa memahami kondisi keuangan daerah dan menunjukkan sikap prihatin terhadap dinamika fiskal saat ini. Kesadaran tersebut menjadi modal penting untuk menjaga stabilitas keuangan bersama.
Terkait kebijakan transfer ke desa, Muhajir mengungkapkan potensi penurunan sekitar 10 persen pada tahun 2026 ketimbang ADD 2025. Penurunan tersebut mengikuti berkurangnya transfer pusat ke daerah, khususnya Dana Bagi Hasil yang menjadi dasar perhitungan ADD.
“Penurunan itu berlaku tahun 2026. Karena sumbernya dari DBH yang menurun, maka 10 persennya juga ikut berkurang. Namun pengurangannya tidak terlalu signifikan,” katanya.
Ia menambahkan, “Kalau alokasi ADD 2025 itu sekitar Rp120 miliar lebih. Dengan penurunan 10 persen tahun 2026, kira-kira berkurang sekitar Rp10 miliar,” ungkapnya.
Muhajir juga menjelaskan kondisi penyaluran ADD tahun sebelumnya. Pemerintah daerah masih memiliki kewajiban menyalurkan ADD tahap IV tahun 2025 kepada sekitar 30 desa dengan nilai mencapai Rp19,4 miliar.
PANGKAS BELANJA RUTIN
Selain melibatkan desa, pemerintah daerah juga memperketat pengendalian anggaran internal. Muhajir merinci kebijakan penghematan belanja rutin dan operasional pada setiap organisasi perangkat daerah, mulai dari BBM, makan minum, belanja natura, hingga pemeliharaan.
“Kebijakan BBM misalnya, sudah tidak lagi untuk eselon II. Bahkan sampai kepala bidang juga tidak mendapat BBM operasional. Belanja makan minum dan pemeliharaan juga kami kendalikan,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat edaran pengendalian belanja, termasuk penundaan proses lelang serta penghematan belanja rutin yang bersumber dari APBD.
Pengendalian turut menyasar anggaran perjalanan dinas. Mulai 2026, seluruh perjalanan pejabat OPD akan tersentralisasi melalui Sekretariat Daerah. Mekanisme surat tugas pun berubah, karena penerbitannya kini berada pada Sekretaris Daerah.
“Semua itu bentuk pengendalian. Pak Sekda akan memfilter secara ketat siapa yang melakukan perjalanan dan untuk kepentingan apa,” pungkasnya.


