BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Ruang rapat Komisi III DPR RI menjadi saksi kegelisahan hukum yang mengemuka ke ruang publik. Anggota Komisi III, Safaruddin, menyuarakan keprihatinan atas penanganan kasus Hogi Minaya yang menurutnya sarat kekeliruan penerapan ketentuan pidana.
Pandangan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya, Rabu (28/1/2026) kemarin. Forum tersebut juga membuka kembali perdebatan lama tentang batas antara pembelaan diri dan jerat pidana.
Safaruddin menilai peristiwa yang Hogi alami tidak memenuhi unsur tindak pidana. Ia bahkan melihat rangkaian kejadian tersebut sebagai respons spontan terhadap ancaman kejahatan yang membahayakan keluarga. Dalam kondisi seperti itu, naluri manusia bekerja lebih cepat daripada kalkulasi hukum.
“Yang terjadi adalah pembelaan diri terhadap ancaman pencurian dengan kekerasan. Korban kejahatan tidak boleh berubah posisi menjadi pelaku pidana,” ujar Safaruddin dalam forum tersebut.
Ia juga merujuk Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur alasan pembenar. Aturan itu memberi ruang hukum bagi seseorang yang bertindak untuk melindungi diri atau orang lain dari serangan melawan hukum. Dalam konteks tersebut, perbuatan tidak dapat dikenai pidana.
SAFARUDDIN: PENYIDIK KURANG CERMAT
Safaruddin juga menyoroti ketelitian penyidik dalam memilih pasal. Menurutnya, kekurangcermatan serta koordinasi yang lemah antara kepolisian dan kejaksaan berpotensi menyeret korban ke pusaran kriminalisasi.
“Kesalahan pasal dan buruknya koordinasi bisa sangat berbahaya. Korban bisa menanggung beban hukum akibat tafsir yang keliru,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan dampak sosial dari setiap proses penegakan hukum. Kasus Hogi Minaya tidak hanya menyentuh pihak berperkara, tetapi juga memengaruhi persepsi publik terhadap wajah keadilan negara. Reaksi luas masyarakat, terutama melalui media sosial, menjadi cermin kegelisahan kolektif.
“Penegakan hukum harus menghadirkan rasa adil. Saat publik melihat ketimpangan, kepercayaan terhadap aparat akan terkikis,” kata politikus PDI Perjuangan asal Kalimantan Timur itu.
Melalui forum RDPU, Safaruddin mendorong evaluasi menyeluruh atas penanganan perkara Hogi Minaya. Ia menilai mekanisme penghentian perkara dapat menjadi jalan keluar yang sah demi kepastian hukum. Langkah itu juga penting untuk mencegah lahirnya preseden kriminalisasi korban pada masa mendatang. (bro2)


