HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan Ajukan Praperadilan

Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan Ajukan Praperadilan

R Darmatyas Sutomo. (BerandaPost.com)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Kuasa hukum mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri PPU.

Perkara tersebut terungkap setelah Kejari PPU menemukan indikasi penyimpangan pengelolaan bongkar muat barang dan jasa pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan.

Kejari PPU telah menetapkan tiga tersangka. Mereka terdiri atas mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018-2024 berinisial K, mantan Direktur BUMDes Makmur Mandiri periode 2022-2024 berinisial IL, serta mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Bumi Harapan berinisial F.

Penasihat hukum mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, IL atau Ibrahim L, R Darmatyas Sutomo, menyatakan pengajuan praperadilan bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.

“Salah satu poin utamanya adalah belum adanya perhitungan kerugian negara yang bersifat aktual dan pasti,” ujar Darmatyas, Kamis (29/1/2026).

ABK KM Madani Nusantara Tewas Terjepit Ekskavator dalam Geladak

Ia menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2022 telah menghapus frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan putusan tersebut, tindak pidana korupsi menjadi delik materil yang mensyaratkan kerugian negara yang nyata.

“Artinya, harus mendahulukan perhitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka. Perhitungan itu harus berasal dari lembaga yang berwenang secara konstitusional, yakni BPK. Saat klien kami menjadi sebagai tersangka, perhitungan itu belum ada dan masih dalam proses,” jelasnya.

Menurut Darmatyas, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law. Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur pra peradilan untuk menguji objektivitas penegakan hukum.

DIREKTUR HANYA PELAKSANA KEBIJAKAN MUSDASUS

Darmatyas juga meluruskan tuduhan terhadap kliennya. Ia menegaskan seluruh kebijakan BUMDes Bumi Harapan bersumber dari hasil Musyawarah Desa Khusus sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BUMDes.

“Musdesus ditandatangani Kepala Desa saat itu, Pak Kastiar, serta Ketua BPD Bumi Harapan, Pak Sunaryo. Klien kami hanya menjalankan keputusan musyawarah desa. Direktur berperan sebagai pelaksana, sementara kekuasaan tertinggi berada pada musyawarah desa,” terangnya.

Ganja 50 Kilogram Nyaris Lolos dari Aceh Tenggara

Ia menyebut laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes terbit secara rutin dan mendapat tanda tangan pengawas setiap tahun sejak 2022 hingga semester pertama 2024.

“Klien kami bahkan kembali mendapat kepercayaan untuk menjabat direktur pada Januari 2025 karena berkinerja baik. Ini menjadi kontradiksi jika kemudian ada yang menyebutnya bermasalah,” ujarnya.

Terkait tudingan Musdesus tidak sah, Darmatyas menyatakan hal tersebut masuk ranah pokok perkara yang perlu melalui proses uji dalam persidangan.

“Saat ini kami fokus pada pra peradilan terkait penetapan tersangka. Pokok perkara akan menilai sah atau tidaknya Musdesus,” pungkasnya.

Saat ini, pihak kuasa hukum menunggu proses registrasi permohonan pra peradilan serta penetapan jadwal sidang oleh pengadilan.

Polres PPU Segera Limpahkan Tersangka Pencuri Ekskavator ke Kejaksaan