BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kabar baik datang bagi pekerja sektor transportasi. Pemerintah resmi memberi diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan dasar.
Kebijakan ini menyasar pekerja bukan penerima upah sektor transportasi. Program mencakup iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Melansir Antara, Senin (2/2/2026), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono menjelaskan insentif ini memberi ruang perlindungan lebih luas bagi pekerja mandiri. Secara khusus, sasaran program meliputi pengemudi ojek online, kurir logistik, dan sopir. Mereka bekerja tanpa upah tetap dari pemberi kerja.
“Dari iuran Rp16.800, peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan,” ujar Teguh.
Selanjutnya, diskon berlaku selama 15 bulan. Periode berjalan mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Untuk sektor lain, kebijakan berlaku April hingga Desember 2026.
TERBUKA UNTUK SELURUH PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN
Program ini terbuka bagi peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar sepanjang 2026.
Sebagai informasi, kategori bukan penerima upah mencakup pekerja mandiri. Kelompok ini antara lain freelancer, pedagang, seniman, petani, nelayan, hingga pengemudi ojol.
Program JKK memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Manfaat mencakup perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Sementara itu, JKM memberi santunan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Namun demikian, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih tergolong rendah. Hingga 2025, Surakarta mencatat 42,59 persen kepesertaan. Wonogiri 33,60 persen, Sukoharjo 33,21 persen, Karanganyar 27,65 persen, dan Sragen 27,24 persen.
Karena itu, Teguh menekankan pentingnya peran bersama. Edukasi perlu melibatkan pemerintah, pengusaha, pemangku kepentingan, dan tokoh masyarakat.
Pada akhirnya, perlindungan jaminan sosial memberi rasa aman saat bekerja. Risiko tak terduga pun dapat terkelola dengan lebih baik. (bro2)


