BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kasus korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) tahun 2022 akhirnya terungkap. Kerugian negara pada perkara ini ditaksir mencapai Rp14 triliun. Selain itu, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Melansir Detikcom, Kamis (12/2/2026), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara bermula dari rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan kode HS untuk limbah padat.
Akibatnya, komoditas yang seharusnya masuk kategori CPO dapat lolos ekspor dengan kewajiban lebih ringan. Dengan demikian, negara kehilangan penerimaan dalam jumlah besar.
Selanjutnya, penyidik juga menemukan dugaan praktik suap antara pihak swasta dan penyelenggara negara. Perhitungan auditor menunjukkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Daftar 11 tersangka mencakup pejabat pemerintah serta pihak swasta. Mereka antara lain mantan pejabat Kementerian Perindustrian, pejabat Bea dan Cukai, hingga sejumlah direktur perusahaan.
Saat ini seluruh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pada rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung serta rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kejagung mulai menelusuri aset milik para tersangka. Langkah pelacakan dan penyitaan untuk memulihkan kerugian negara. Penyidik sebelumnya juga menggeledah money changer sebagai bagian penelusuran aliran dana suap.
Pada sisi lain, Kementerian Perindustrian menyatakan telah menonaktifkan Lila Harsyah Bakhtiar yang statusnya juga sebagai tersangka. Keputusan itu bertujuan memperlancar proses hukum sekaligus memperkuat pengawasan internal.
Ke depan, Kejagung memastikan penyidikan terus berjalan. Penelusuran aset, pengembangan perkara, serta penghitungan kerugian negara masih berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (bro2)


