INTERNASIONAL
Beranda / TOPIK / INTERNASIONAL / AS Pindahkan Mantan Terpidana Mati ke Penjara Supermaksimum

AS Pindahkan Mantan Terpidana Mati ke Penjara Supermaksimum

Pemerintah AS berencana memindahkan hampir seluruh mantan terpidana mati federal ke penjara ADX Florence. Rencana ini memicu gugatan hukum dari para tahanan. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, WASHINGTON – Pemerintah federal Amerika Serikat berencana memindahkan hampir seluruh mantan terpidana mati federal ke penjara dengan pengamanan paling ketat dalam beberapa minggu ke depan.

Rencana tersebut terungkap melalui dokumen Departemen Kehakiman ajukan pada 4 Februari 2026. Dalam pemberitahuan kepada pengadilan federal Distrik Columbia, Biro Penjara (BOP) menyatakan rencana pemindahan para tahanan dari Unit Pengurungan Khusus Terre Haute menuju fasilitas maksimum administratif ADX Florence, Colorado.

Melansir laman informasi pidana mati, Kamis (12/2/2026), langkah ini berkaitan dengan keputusan Presiden Joe Biden pada 23 Desember 2024 yang meringankan hukuman mati terhadap 37 tahanan menjadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Saat itu, Biden menyatakan tidak dapat membiarkan eksekusi berlanjut menjelang akhir masa jabatannya.

Namun kemudian, rencana pemindahan memicu gugatan hukum. Sebanyak 21 tahanan, dengan pimpinan Rejon Taylor, mengajukan gugatan pada April 2025. Mereka menilai pemindahan tersebut melanggar konstitusi dan prosedur standar.

Menurut gugatan, evaluasi awal petugas penjara sebenarnya tidak merekomendasikan sebagian tahanan untuk penempatan dalam ADX. Dalam laporan tersebut menilai beberapa tahanan memiliki kondisi kesehatan mental yang tidak sesuai, sementara lainnya membutuhkan perawatan medis yang sulit terpenuhi pada fasilitas supermaksimum.

Festival Bunga Sakura Dekat Gunung Fuji Batal Akibat Overtourism

Selanjutnya, para penggugat juga menilai kebijakan berubah setelah terbitnya perintah eksekutif Presiden Donald Trump pada 20 Januari 2025. Perintah itu mengarahkan pemerintah memastikan penempatan para tahanan dalam kondisi yang sebanding dengan tingkat kejahatan dan ancaman mereka.

PENGADILAN AS TAK LARANG PEMINDAHAN TAHANAN

Kuasa hukum dari American Civil Liberties Union (ACLU), Brian Stull, menyatakan pengadilan memang tidak mengeluarkan larangan pemindahan. Meski demikian, hakim mengingatkan bahwa setiap pemindahan harus mengikuti prosedur standar, termasuk menunggu proses banding administratif selesai.

Hakim Timothy J. Kelly juga menegaskan bahwa pemindahan tanpa mengikuti protokol dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai alasan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Departemen Kehakiman telah mulai memindahkan sebagian tahanan sejak akhir 2025. Para tahanan yang lebih dulu pindah merupakan tahanan yang telah menyelesaikan proses banding atau sejak awal mendapatkan rekomendasi untuk penempatan pada fasilitas ADX.

Perkara hukum terkait rencana pemindahan massal ini masih berlangsung. Pengadilan akan menentukan apakah kebijakan tersebut sejalan dengan konstitusi serta prosedur penempatan narapidana federal. (bro2)

NASA Siarkan Langsung Peluncuran SpaceX Crew-12 ke ISS