HUKRIM
Beranda / HUKRIM / KPK Dalami Pergeseran Anggaran, Periksa Plt Gubernur Riau

KPK Dalami Pergeseran Anggaran, Periksa Plt Gubernur Riau

Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK memeriksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi untuk mendalami pergeseran anggaran dan aliran uang pada kasus dugaan pemerasan. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan tersebut untuk mendalami proses pergeseran anggaran serta aliran uang terkait peristiwa tangkap tangan. Pemeriksaan berlangsung dalam Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

KPK memeriksa SF Hariyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tesebut. KKPK ingin melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi. Kasus tersebut menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan pihak lain.

Melansir CNN Indonesia, Kamis (12/2/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik menggali informasi terkait perencanaan serta proses pergeseran anggaran.

“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran,” ujar Budi.

KPK juga mendalami materi serupa melalui pemeriksaan terhadap 15 saksi lain, antara lain ajudan gubernur Marjani, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah, tenaga ahli Tata Maulana, serta Hatta Said dari pihak swasta.

Pasutri Nekat Edarkan Ratusan Poket Sabu di Pulau Derawan

Penyidik juga memeriksa Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, sejumlah pejabat dan staf Dinas PUPR, serta beberapa pihak swasta lainnya.

Selain soal pergeseran anggaran, penyidik menelusuri aliran uang yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan tersebut.

KPK TETAPKAN TERSANGKA

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka.

Abdul Wahid dan pihak terkait menjadi tersangka pelanggaran Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama penyidikan, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan. Pada pertengahan Desember, tim menggeledah rumah jabatan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto dan menyita dokumen serta uang lebih dari Rp400 juta dalam rupiah dan dolar Singapura.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Edarkan Sabu dari Rumah Dinas

Sebelumnya, penyidik juga menggeledah rumah jabatan SF Hariyanto dan menyita dokumen yang dugaannya berkaitan dengan perkara tersebut.

Sedangkan pada November 2025, KPK menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta sejumlah rumah dan Kantor Dinas Pendidikan. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau. (bro2)