BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Aksi pencurian kayu ulin yang meresahkan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya terbongkar. Polres PPU berhasil menangkap lima orang tersangka beserta barang bukti, termasuk 45 batang kayu ulin siap jual.
Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Babulu. Polisi menangani enam laporan pencurian kayu ulin sejak Februari 2025 dan akhirnya berhasil mengungkap sindikat tersebut.
“Kami mengamankan satu unit mobil pikap, satu unit mesin traktor, serta 45 potong kayu ulin berukuran 8×8 cm sebagai barang bukti,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
TANGANI PELAKU BAWAH UMUR
Lima tersangka terdiri dari empat pria berusia 18 hingga 29 tahun dan satu pelaku yang masih berusia 17 tahun. Dua tersangka berasal dari Kecamatan Babulu dan tiga lainnya dari Kecamatan Penajam. Salah satu dari mereka merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus lain.
“Untuk pelaku yang masih bawah umur memang yang bersangkutan ikut beraksi pada 10 TKP. Penahanannya kami tangguhkan. Tetapi kita pastikan bahwa penindakannya sudah sesuai prosedur,” ucapnya.
Kasus pencurian ini berlangsung sejak November 2024 hingga Februari 2025, dengan total 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tindak pidana tersebut melibatkan 10 TKP pencurian kayu dalam Kecamatan Babulu.
Kemudian satu TKP pencurian sepeda motor, dua TKP pencurian mesin traktor, serta beberapa kasus pencurian kayu lainnya dalam Kecamatan Waru, Penajam, dan Longkali.
Aksi para pelaku terendus setelah patroli kepolisian yang mencurigai sebuah kendaraan melintas dari wilayah Babulu menuju Penajam pada 20 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita. Polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap empat tersangka di RT 10 Giri Purwa, Kecamatan Penajam, dan satu tersangka lainnya pada kawasan Nipah-Nipah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mencuri kayu ulin yang masyarakat simpan pada samping rumah atau pinggir halaman. Sejatinya kayu ulin tersebut untuk membangun rumah.
DUA TERSANGKA MASIH BURON
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menambahkan bahwa pelaku menjual kayu hasil curian ke kios dengan harga sekitar Rp145 ribu hingga Rp150 ribu per batang. Ia menyebut pihak kepolisian masih menyelidiki kios penadah hasil kayu curian. Mengingat ada kemungkinan para pemilik kios tidak mengetahui dari mana asal kayu yang pelaku jual.
“Keuntungan dari aksi itu mereka gunakan untuk bermain judi slot,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lain yang berstatus buronan, termasuk seorang yang dugaannya sebagai otak dari sindikat ini. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polres PPU mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pencurian kayu ulin.
“Kami akan terus berupaya memberantas kasus pencurian ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (bro2)