144 Koperasi Merah Putih Paser Tunggu Juknis Operasional
144 koperasi merah putih di Kabupaten Paser telah berbadan hukum, namun belum beroperasi karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. (MC Kab. Paser)

144 Koperasi Merah Putih Paser Tunggu Juknis Operasional

BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser gencar mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kini, sebanyak 144 Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk dari 139 desa dan lima kelurahan. Koperasi tersebut tersebar pada 10 kecamatan dan telah berbadan hukum.

Melansir Media Center Pemkab Paser, koperasi-koperasi tersebut belum dapat beroperasi karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme operasionalnya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser, Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh dokumen legal koperasi, termasuk akta notaris.

“Akta notaris sudah kami terima. Selanjutnya, kami menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat untuk mengetahui mekanismenya,” kata Yusuf, Senin (7/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat akan memutuskan tindak lanjut koperasi Merah Putih secara nasional paling lambat akhir Juli 2025.

“Kelanjutannya masih dalam penggodokan oleh kementerian terkait,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah membentuk koperasi Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan. Terutama melalui pemberdayaan ekonomi berbasis gotong royong dan pemanfaatan potensi lokal.

Pemerintah Kabupaten Paser berharap pembentukan koperasi ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan kelurahan. Harapan tersebut sejalan dengan Misi Paser Tuntas poin kelima, yaitu mewujudkan inovasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta ekonomi produktif berbasis sumber daya lokal. (*/bro2)