BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT), bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan pemangku kepentingan terkait, telah menyelesaikan kajian mengenai harga tiket pesawat. Kajian ini menghasilkan berbagai rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah untuk menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Harga tiket yang dibayar masyarakat mencakup beberapa komponen, seperti tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).
Untuk jangka pendek, pemerintah dapat mengendalikan beberapa komponen biaya, sementara untuk jangka menengah hingga panjang, pemerintah perlu meninjau kembali Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).