Kemenhub Tawarkan Solusi untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat
Kemenhub mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia. (Istimewa)

Kemenhub Tawarkan Solusi untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT), bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan pemangku kepentingan terkait, telah menyelesaikan kajian mengenai harga tiket pesawat. Kajian ini menghasilkan berbagai rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah untuk menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Harga tiket yang dibayar masyarakat mencakup beberapa komponen, seperti tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).

Untuk jangka pendek, pemerintah dapat mengendalikan beberapa komponen biaya, sementara untuk jangka menengah hingga panjang, pemerintah perlu meninjau kembali Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Kepala BKT, Robby Kurniawan, mengungkapkan hasil kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan yang menghasilkan rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang untuk menurunkan harga tiket pesawat.

“Kami memerlukan kerja sama lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan saja,” seperti yang dilansir dari laman Kemenhub, Sabtu (3/8/2024).

Beberapa langkah kebijakan jangka pendek yang diusulkan meliputi pemberian insentif fiskal untuk biaya avtur dan suku cadang pesawat, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan seperti pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat, dan ground handling. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penghapusan pajak tiket pesawat untuk menciptakan kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lain yang sudah bebas pajak sesuai PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

Baca juga: PLN Jamin Keandalan Listrik Sepanjang HUT Ke-79 RI di IKN

Baca juga: Indosat Persiapkan Konektivitas untuk HUT ke-79 RI di IKN

Langkah lain termasuk menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019, serta melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menerapkan sistem multi provider avtur guna mencegah monopoli dan mendorong harga avtur yang kompetitif. Kemenhub telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terkait hal ini.

Untuk jangka menengah hingga panjang, Robby menyarankan peninjauan kembali formulasi TBA karena perubahan kondisi pasar yang mempengaruhi biaya operasi dan keselamatan penerbangan. Upaya jangka panjang juga termasuk mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia dengan membangun kilang secara tersebar, yang diharapkan dapat memperbaiki sektor aviasi dan memberikan dampak positif bagi semua sektor.

“Dengan pemerataan harga avtur dan pembangunan kilang yang tersebar, sektor aviasi di Indonesia diharapkan berkembang lebih baik dan memberikan dampak positif secara keseluruhan,” tambah Robby. (*/bro2)