NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / ESDM Amankan 141 Juta MT Batu Bara untuk PLN

ESDM Amankan 141 Juta MT Batu Bara untuk PLN

Barisan tongkang batu bara di Teluk Balikpapan. Kementerian ESDM mengamankan 141 juta metrik ton batu bara untuk PLN. Pengawasan pasokan energi primer diperketat demi menjaga keandalan listrik nasional. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim telah mengamankan 141 juta metrik ton (MT) batu bara. Emas hitam itu untuk pembangkit listrik PLN tetap aman. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menahan sementara ekspor batu bara dengan spesifikasi tertentu. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan ketersediaan batu bara sesuai kebutuhan pembangkit listrik nasional.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan volume ekspor yang sempat tertahan disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Setelah kondisi pasokan dalam negeri membaik, aktivitas ekspor kembali berjalan normal.

“Langkah ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggi, Senin (29/6/2026).

Selain menjamin ketersediaan pasokan, pemerintah juga memperketat pengawasan proses pengadaan energi primer PLN. Upaya tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan pasokan listrik pada masa mendatang.

Resmi! Logo HUT ke-81 RI: Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Pengawasan bahkan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, serta PT PLN (Persero).

Tidak Ada Kebijakan Baru Ekspor Batu Bara

Menurut Anggi, pengawasan itu merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri berjalan sesuai ketentuan.

“Juga untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah menegaskan tidak menerbitkan kebijakan baru terkait pembatasan ekspor batu bara. Fokus utama saat ini adalah memperkuat implementasi dan penegakan regulasi yang telah berlaku agar kewajiban pasokan dalam negeri berjalan efektif.

Landasan hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Bentuk Polresta IKN, Polri Juga Mutasi 1.121 Perwira

Melalui pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap pasokan batu bara bagi pembangkit listrik nasional tetap terjaga sehingga kebutuhan listrik masyarakat dan sektor industri dapat terpenuhi secara berkelanjutan. (bro2)