BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur. Polisi menangkap pelaku yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) selang dua hari dari laporan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan kasus tersebut bermula saat keluarga melaporkan korban telah hilang pada Senin (1/6/2026). Lokasinya Jalan Pasundan, Kampung Tator, Kecamatan Sangatta Utara.
Menurut Endar, sekitar pukul 19.30 Wita, ibu korban sempat mengajak anaknya pulang ke rumah. Namun korban memilih tetap bermain bersama teman-temannya.
Setelah kembali ke rumah dan menyelesaikan pekerjaan rumah tangga, sang ibu mencari anaknya ke sekitar lingkungan tempat tinggal. Namun pencarian itu tidak membuahkan hasil.
“Dari keterangan teman bermain korban, anak tersebut terlihat bersama seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih, mengenakan helm merah dan jaket salah satu ojek online,” kata Endar, Kamis (4/6/2026).
Keluarga kemudian melaporkan dugaan penculikan ke Polres Kutai Timur pada Selasa (2/6/2026) dini hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman dan petunjuk.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MY (32), warga Kabupaten Kutai Timur yang bekerja sebagai driver ojol. Polisi akhirnya menangkap tersangka yang lokasinya Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Tersangka Minta Tebusan Rp200 Juta
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sempat membawa korban dan meninggalkannya dalam kawasan Taman Venus, Bukit Pelangi, Sangatta. Namun polisi tidak langsung memercayai keterangan tersebut dan melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi.
Hasil pencarian akhirnya menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.30 Wita. “Jasad korban mengapung di pinggir sungai belakang Masjid Agung Bukit Pelangi, Sangatta,” ungkap Endar.
Polisi kemudian melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal akibat mati lemas setelah air masuk ke saluran pernapasan. Polisi menduga tersangka mencekik korban terlebih dahulu hingga tak sadar sebelum membuangnya ke sungai.
“Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah masuknya air ke seluruh saluran pernapasan sehingga menyebabkan mati lemas,” imbuhnya.
Dalam penyidikan terungkap tersangka sempat membawa korban dengan alasan mengajak memancing. Setelah itu tersangka mengirimkan ancaman kepada keluarga korban dan meminta uang tebusan senilai Rp200 juta.
Tersangka menulis ancaman tersebut pada selembar kardus, kemudian mengirimkan ancaman tersebut kepada keluarga korban. Namun sebelum keluarga memenuhi permintaan tersebut, tersangka telah lebih dahulu menghabisi nyawa korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Scoopy warna putih, jaket ojek online, helm merah, kardus berisi pesan ancaman, serta sejumlah barang milik korban.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal-pasal terkait perlindungan anak.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain serta melengkapi seluruh alat bukti dalam proses penyidikan,” tegas Endar. (bro2)

