BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Salah satunya melalui penyempurnaan perda pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Sekaligus juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari menyatakan itu saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Senin (20/7/2026). Ia mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Agenda tersebut juga serangkao dengan penyampaian tanggapan kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Perubahan Perda Sesuaikan Kebijakan Nasional
Ikhwan menjelaskan penyusunan Raperda merupakan tindak lanjut evaluasi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Evaluasi tersebut bertujuan memastikan setiap ketentuan dalam perda tetap selaras dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta arah kebijakan fiskal nasional.
“Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026,” ujarnya.
Apresiasi Masukan Fraksi DPRD
Selain menyampaikan Raperda, Ikhwan juga mengapresiasi pemandangan umum dari seluruh fraksi. Menurutnya, seluruh masukan, kritik, saran, dan pertanyaan dari fraksi-fraksi menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan pajak dan retribusi daerah.
“Agar tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” imbuhnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen membangun regulasi yang tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Penagihan Pajak Secara Humanis
Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai NasDem mengenai mekanisme penagihan pajak, Ikhwan memastikan pemerintah daerah selalu mengedepankan pendekatan yang humanis, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Menurutnya, seluruh proses penagihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin akuntabilitas pengelolaan penerimaan daerah.
“Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah pengampu Pajak Daerah telah melakukan kegiatan penagihan Pajak Daerah sesuai dengan aturan dan pedoman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, di mana penagihan dilakukan dengan humanis dan transparan sesuai dengan nilai pajak yang telah ditetapkan, sehingga setiap pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dapat dipastikan akan langsung masuk ke dalam Kas Daerah,” tegasnya.
Harapkan Pembahasan Rampung Tepat Waktu
Menutup penyampaiannya, Ikhwan berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Paser terus terjalin selama proses pembahasan Raperda berlangsung.
Ia optimistis kerja sama yang baik akan mempercepat penyelesaian pembahasan sesuai batas waktu 15 hari kerja sehingga regulasi tersebut dapat segera menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan pendapatan asli daerah. (bro2)

