PASER
Beranda / DAERAH / PASER / Pemkab Paser Susun Raperda Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Lokal

Pemkab Paser Susun Raperda Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Lokal

Pemkab Paser menyusun Raperda Ketenagakerjaan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja, meningkatkan serapan tenaga kerja lokal, dan mendukung investasi. (Prokopim)

BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Ketenagakerjaan. Penyusunan regulasi tersebut terungkap dalam forum diskusi terpumpun penyampaian hasil penyusunan naskah akademik, Selasa (14/7/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serikat pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan. Terlihat juga Badan Pusat Statistik (BPS), perguruan tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Penyusunan Raperda Ketenagakerjaan untuk memperbarui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 agar selaras dengan perkembangan regulasi, dinamika ketenagakerjaan, kebutuhan dunia usaha, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Penyusunan naskah akademik melibatkan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta. Melalui FGD tersebut, pemerintah daerah menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki tahap pembahasan selanjutnya.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menegaskan bahwa sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar utama pembangunan daerah. Pasalnya, berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

460 Mahasiswa KKN Kolaborasi 2026 Siap Mengabdi di Paser

“Kabupaten Paser memiliki potensi angkatan kerja yang besar. Namun, kita juga masih menghadapi tantangan berupa kesenjangan kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan dunia industri,” katanya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemkab Paser telah menyiapkan tiga strategi utama. Pertama meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi.

Kemudian strategi kedua adalah mendorong investasi yang mampu menyerap tenaga kerja lokal. Selanjutnya yang ketiga membangun hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Ikhwan juga menekankan pentingnya memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja harus tegas dalam regulasi ini,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap Raperda mampu mengakomodasi hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan secara seimbang sehingga dapat menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. (bro2)

Reforma Agraria, Pemkab Paser Fasilitasi Pemanfaatan Lahan 54 Hektare