Pom Mini Ilegal Walau Kantongi OSS, Pertamina Tidak Bakal Distribusikan BBM

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Keinginan pelaku usaha Pom Mini untuk mendapatkan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina, tampaknya sebatas angan. Pasalnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut memastikan tidak akan menyuplai BBM Pertamax, Pertalite dan BBM jenis lainnya.

Area Manager Comm, Relationship & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menjelaskan alasan tidak bisa menyalurkan BBM karena Pom Mini tidak mengantongi izin usaha dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Jika memang tidak ada izin niaga, tentu melanggar Undang-Undang Migas. Apakah memang Pom Mini sudah punya izin niaga dari Kementerian ESDM, ya itu harus ditanyakan. Kalau belum punya, ya berarti ilegal,” kata Arya, Jumat (2/2/2024).

Sementara mengenai regulasi yang akan diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Arya enggan memberi tanggapan lebih jauh. “Karena keberadaannya tidak ada hubungan dengan Pertamina, jadi kami tidak bisa komentar,” ujarnya.

Arya menegaskan bahwa unit usaha yang diakui dan dapat dIsuplai BBM hanyalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop. Pertamina juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Jadi terkait Pom Mini memang ranahnya di pemerintah kota,” sebutnya.

Pertamina memang diamanahkan pemerintah pusat untuk memegang lisensi izin niaga dalam pendistribusian BBM dan LPG. Tentunya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika memang tidak ada izin niaga, tentu melanggar Undang-Undang Migas,” tegasnya.

Diketahui pelaku usaha Pom Mini juga ada yang mengantongi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tetapi antara OSS dengan izin niaga memiliki perbedaan fungsi yang signifikan.

OSS adalah eksistensi keberadaan pada sebuah jenis usaha. Sedangkan izin niaga merupakan legalitas dalam mendistribusikan dan menjual BBM.

“Kalau mereka punya OSS tapi tak punya izin niaga, sama saja bohong,” tuturnya.

Artinya pelaku usaha Pom Mini harus mengantongi izin niaga usaha dari Kementerian ESDM. Namun upaya untuk mendapatkan izin tersebutcl tampaknya sia-sia karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Kalau tidak ada izin usaha, berarti tidak boleh menjual BBM,” pungkas Arya. (bro2)