BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Tahapan pencalonan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan untuk jalur perseorangan mulai disiapkan. Pemenuhan persyaratan dukungan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.
Jalur tersebut mengakomodasi para kandidat independen atau di luar jalur partai, untuk menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan dalam pemilihan yang digelar pada 27 November 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Farida Asmauanna mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang sebaran dukungan yang harus dipenuhi oleh kandidat bakal calon jalur perseorangan.
“Setidaknya mendapat 7,5 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat 509.482 orang,” katanya, Selasa (23/4/2024).
Sehingga jumlah minimal dukungan yang harus dikumpulkan sebanyak 38.212 warga Balikpapan yang dibuktikan melalui fotokopi KTP. Dukungan juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, dan diketahui Balikpapan memiliki enam kecamatan.
“Jadi sebaran dukungan minimal empat kecamatan,” sebutnya.
Baca juga: KPU Balikpapan Siapkan Lomba Maskot Pilwali 2024
Namun sampai saat ini belum ada kandidat bakal calon jalur perseorangan yang datang ke KPU untuk meminta penjelasan mengenai syarat dan ketentuan pencalonan.
“Mungkin masih mencari strategi. Karena salah satu syarat utamanya juga harus ada pasangannya. Wali Kota dan wakilnya,” terangnya. (*/bro2)