Astaga! Penjual Sate Edarkan Sabu

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Kepolisian Sektor Kelay berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Rabu (26/6/2024), sekitar pukul 17.00 WITA di Kampung Merapun, Kabupaten Berau.

Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi menjelaskan bahwa pelaku berinisial MS (55) dan ditemukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

“Termasuk empat poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,40 gram,” ungkap AKP Nurhadi, Jumat (28/6/2024).

Kronologi kejadian dimulai dari informasi yang diterima petugas kepolisian yang menyebutkan adanya transaksi narkotika sering dilakukan di salah satu warung sate di Kampung Merapun. Anggota Unit Reskrim Polsek Kelay segera menindaklanjuti informasi dengan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik warung tersebut.

Pada pukul 17.00 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Kelay mendatangi warung sate dan menemui penjual berinisial MS. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan empat poket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam toples kecil berwarna putih dan tas anyaman di dapur kediaman pelaku.

“Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang merupakan hasil penjualan narkotika sebelumnya, serta tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu,” bebernya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/bro2)

Tak Terima Cuma Ditambah Satu Lagu, Operator Karaoke Dikeroyok

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pria datang ke Polsek Sambaliung, Kabupaten Berau untuk melaporkan bahwa dirinya menjadi korban dugaan penganiayaan di salah satu kafe.

Kapolsek Sambaliung AKP Amin Maulani menerangkan, kronologis dimulai saat korban Marjuni (51) bersama rekannya tengah menikmati waktu bersantai sambil mendengarkan musik karaoke dan menenggak minuman beralkohol.

“Pada awalnya, semuanya berjalan lancar, namun suasana berubah ketika musik karaoke berganti dengan musik DJ sesuai jadwal rutin,” jelasnya, Selasa (16/1/2024).

Permasalahan muncul ketika lebih dari tujuh orang termasuk terduga pelaku berinisal AM (37) dan AZ(43) yang tidak terima keputusan operator karena hanya memberikan satu lagu tambahan karaoke meskipun sebelumnya diminta dua lagu.

Kekecewaan itu menjadi puncak perselisihan ketika korban, saksi, dan terduga pelaku berjoget di depan meja dekat dengan operator DJ.

Saksi melihat adanya ketegangan antara terduga pelaku dan korban, hingga hampir terjadi perkelahian. Upaya untuk memisahkan keduanya berhasil dilakukan oleh pengunjung lain.

Setelah itu, pelaku dan korban dibawa keluar oleh seorang pengunjung untuk menghindari konflik berlanjut.

Namun, perselisihan diteruskan dan berujung pada korban yang didorong hingga terjatuh kemudian dipukul oleh terduga pelaku. Korban mengalami luka memar di wajah bagian mata sebelah kanan.

Merasa keberatan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Sambaliung.

“Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (bro2)