Astaga! Penjual Sate Edarkan Sabu
Tersangka MS (55) yang telah diamankan dan disangkakan sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu. (Istimewa)

Astaga! Penjual Sate Edarkan Sabu

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Kepolisian Sektor Kelay berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Rabu (26/6/2024), sekitar pukul 17.00 WITA di Kampung Merapun, Kabupaten Berau.

Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi menjelaskan bahwa pelaku berinisial MS (55) dan ditemukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

“Termasuk empat poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,40 gram,” ungkap AKP Nurhadi, Jumat (28/6/2024).

Kronologi kejadian dimulai dari informasi yang diterima petugas kepolisian yang menyebutkan adanya transaksi narkotika sering dilakukan di salah satu warung sate di Kampung Merapun. Anggota Unit Reskrim Polsek Kelay segera menindaklanjuti informasi dengan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik warung tersebut.

Pada pukul 17.00 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Kelay mendatangi warung sate dan menemui penjual berinisial MS. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan empat poket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam toples kecil berwarna putih dan tas anyaman di dapur kediaman pelaku.

“Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang merupakan hasil penjualan narkotika sebelumnya, serta tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu,” bebernya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/bro2)