BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di dua rumah dan satu kantor di Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penggeledahan berlangsung sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024. Lanjutkan membaca →
Tag: TERSANGKA
Kepala Dinas PU Balikpapan Tersangka Korupsi
BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua tersangka yakni TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019).
“Dari hasil gelar perkara penetapan tersangkapada 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” kata Erdi dalam keterangan tertulis yang diterima Beranda Post, Sabtu (24/2/2024).
Erdi mengatakan, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023 lalu.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara aquo dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Erdi.
Ia mengungkapkan, pada Maret 2017 lalu, RE selaku Wali Kota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID tahun 2018.
Akhirnya, anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.
“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terangnya.
Lebih lanjut, Erdi mengatakan, Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU dijabat oleh TA. “FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” kata Erdi
Namun untuk mencairkan dana tersebut, bahwa ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Apabila tidak diberikan, maka DID akan diserahkan ke daerah lain.
Akhirnya, TA mengiyakan permintaan uang yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. “Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” bebernya. (*/bro2)
Warga Kutim Pengancam Bunuh Anies Baswedan Jadi Tersangka, Alasannya Tidak Puas
BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim menetapkan pemilik akun Instagram @rifanariansyah sebagai tersangka karena mengancam untuk membunuh Anies Baswedan yang merupakan Calon Presiden.
Penetapan tersangka dirilis oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dan didampingi Panit 2 Subdit Cyber Ditreskrimsus AKP M.Yusuf L dan Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus Iptu Sarlendra Satria Yudha dihadapan awak media di Gedung Mahakam, Jumat (19/1/2024).
Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, Polda Kaltim telah mengamankan tersangka yang berkomentar “Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”.
Tersangka yang merupakan warga Kutai Timur mengaku baru kali ini memberikan komentar negatif di media sosial.
“Dia (tersangka) melakukan hal tersebut karena tidak puas dengan dengan pernyataan Calon Presiden Nomor Urut 1 pada saat debat ketiga capres,” ungkapnya.
Usai menonton debat, tersangka membuka media sosial TikTok dan menemukan Anies Baswedan sedang sedang siaran langsung atau live. Di akun TikTok itu, tersangka melihat ada komentar “Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”.
Tersangka kemudian melakukan salin tempel (copy paste) dari TikTok ke Instagram Anies Baswedan. Kalimatnya ditambah dengan kata “Izin Bapak”.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman pidananya penjara 4 tahun,” pungkasnya. (*/bro2)