BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di dua rumah dan satu kantor di Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penggeledahan berlangsung sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.
Melansir Detik.com, Selasa (6/8/2024), Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, “Bahwa sejak 31 Juli sampai 2 Agustus 2024, KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur”.
Tessa mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menyita uang tunai, kendaraan, dan perhiasan selama penggeledahan tersebut.
“KPK telah melakukan penyitaan antara lain berupa uang kurang lebih Rp 4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, dan 100 perhiasan,” bebernya.
Baca juga: Jumat Keramat! KPK Geledah Ruko di Balikpapan Baru
Selain uang dan barang-barang mewah, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk serta beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang disidik.

“Barang bukti kini telah dianalisis lebih lanjut,” ucapnya.
Baca juga: Jubir KPK: Benar Ada Kegiatan Penyidik di Balikpapan
TETAPKAN TUJUH TERSANGKA
KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPEI, yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Untuk diketahui, per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata Tessa pada Rabu (31/7) lalu.

Baca juga: KPK Selidiki Korupsi Pembiayaan Ekspor hingga ke Balikpapan
Tessa belum mengungkapkan identitas tersangka. Ia menyebutkan bahwa penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan barang bukti, serta tujuh tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Larangan berpergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan,” tambahnya. (*/bro2)