BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Berbeda dari daerah lainnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan tidak memperpanjang penerimaan badan adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Batas penerimaan pendaftaran PPK pun telah berakhir pada Senin (29/4/2024) tepat pada pukul 23.59 Wita.
Komisioner KPU Kota Balikpapan, Suhardy mengatakan, pendaftaran tidak perlu diperpanjang karena para calon PPK telah memenuhi dua kali kebutuhan dari seluruh anggota badan adhoc tersebut.
“Kami dapat melakukan perpanjangan jika sampai dengan masa pendaftaran berakhir, tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan,” jelas Suhardy, Selasa (30/4/2024).
Suhardy menyebut proses rekrutmen termasuk perpanjangan waktu pendaftaran telah mengikuti atau sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 476 Tahun 2022. “Itu terkait pendaftaran calon PPK dan PPS,” ucapnya.
Untuk diketahui, anggota PPK yang dibutuhkan di Kota Balikpapan sebanyak 5 orang di setiap kecamatan atau 30 orang untuk enam kecamatan di Balikpapan.
Baca juga: “Si Sali” Maskot Baru Pilkada Balikpapan 2024
“Sementara hasil penerimaan pendaftaran calon anggota PPK yang kami terima melalui akun Siakba, sebanyak 91 orang pendaftar telah dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan berkas,” ungkapnya.
SELEKSI TERTULIS 6 MEI 2024
Dengan begitu, lanjut Suhardy, calon rekrutmen telah memenuhi dua kali dari jumlah kebutuhan. Termasuk unsur 30 persen keterwakilan perempuan.
“Keterwakilan 30 persen perempuan terpenuhi, dua kali kebutuhan pendaftar juga telah terpenuhi. Juknis Nomor 476 Tahun 2022 membolehkan kami untuk tidak melakukan perpanjangan pendaftaran PPK,” terangnya.
Untuk diketahui, pendaftaran PPK telah dibuka sejak 23 hingga 29 April 2024. Dilanjutkan dengan tahapan penelitian administrasi dan pengumuman hasil administrasi.
“Hingga nanti akan dilakukan seleksi tertulis pada 6 Mei hingga 8 Mei 2024 nanti,” pungkas Suhardy. (bro2)