Oleh: *Andi Murni Ratna
Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia Cabang Kaltim
BULAN ini saya tertarik untuk menulis kasus-kasus perpajakan, keberatan pajak, banding pajak dan pada minggu ini saya tertarik untuk menulis kuasa hukum perpajakan dan pengadilan pajak. Hal tersebut merupakan kesatuan yang kita harus ketahui bersama agar saat kita ingin menempuh proses perpajakan yang lebih tinggi tingkatannya tidak salah langkah.
Sebelum membahas mengenai apa itu kuasa hukum perpajakan, bagaimana menjadi kuasa hukum perpajakan, terlebih dahulu kita membahas mengenai pengadilan pajak.
Sama halnya seperti pengadilan umum pidana dan perdata, perpajakan pun ada wadah bagi wajib pajak untuk mencari keadilan yang dirasa belum didapat pada proses sebelumnya.
Untuk ini, pada bagian awal kita membahas mengenai pengertian dari pengadilan pajak itu sendiri. Pengadilan pajak adalah suatu badan atau lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin menyelesaikan sengketa perpajakan.
Sengketa perpajakan sendiri dipahami sebagai perselisihan yang timbul di bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemerintah secara sah telah membentuk pengadilan pajak sebagai badan peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Seiring dengan hal itu, pemerintah mencabut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).
Pembentukan pengadilan pajak tentu memiliki tujuan yang secara garis besar adalah memberikan fasilitas kepada masyarakat, utamanya para wajib pajak dalam mencari keadilan terkait dengan perselisihan atau sengketa perpajakan melalui prosedur yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah.
Sebagai lembaga peradilan yang bertugas memeriksa dan memutus perkara perpajakan, pengadilan pajak memiliki kewenangan dan kekuasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 31, 32, dan 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
Berikut kewenangan dan kekuasan dari pengadilan pajak:
- Tugas dan wewenang pengadilan pajak adalah memeriksa dan memutusa sengketa pajak.
- Dalam hal banding, pengadilan pajak hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal gugatan, pengadilan pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, di mana yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Tugas dan kewenangan pengadilan pajak juga terkait dengan pengawasan terhadap kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang pengadilan pajak, yang mana pengawasannya diatur lebih lanjut dengan keputusan Ketua Pengadilan Pajak.
- Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, keputusan pengadilan pajak bersifat final. Artinya, putusan pengadilan pajak atas sengketa pajak tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum.
- Pengadilan pajak memiliki kuasa untuk memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga guna keperluan pemeriksaan sengketa pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagian dari kita mungkin belum mengetahui dimana sih Kedudukan pengadilan pajak itu berada, yaitu di wilayah DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, tepatnya di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat.
Di dalam pengadilan pajak juga memiliki struktur organisasi, yaitu pengadilan pajak berada di bawah naungan Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Mahkamah Agung berwenang memberikan pembinaan teknis sehingga menjadikan pengadilan pajak menjadi salah satu lembaga yudikatif di Indonesia.
Sementara, Kementerian Keuangan berwenang memberikan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan terhadap pengadilan pajak.
Dalam struktur organisasinya, pengadilan pajak terdiri dari pimpinan, hakim anggota, dan sekretaris yang sekaligus merangkap menjadi panitera.
JENIS GUGATAN DALAM PENGADILAN PAJAK
Sesuai dengan kewenangan dan kekuasaannya, pengadilan pajak hanya bisa memeriksa dan memutus sengketa pajak. Ada dua jenis gugatan yang bisa diajukan dan diterima pengadilan pajak.
- Tuntutan atau gugatan oleh negara kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Dalam jenis gugatan ini, proses persidangan penagihan pajak hanya bisa dilakukan setelah adanya peneguran dan peringatan. Jika wajib pajak atau tergugat terbukti lalai dari kewajibannya, maka pengadilan memiliki otoritas untuk menyita dan melelang asetnya.
- Gugatan yang diajukan oleh wajib pajak atas proses penagihan pajak yang dialaminya. Misalnya proses penagihan pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya penyitaan aset tanpa disertai dengan peringatan terlebih dahulu.
TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN
Pengajuan gugatan oleh wajib pajak atas proses perpajakan harus dilakukan dengan melayangkan surat gugatan berbahasa Indonesia kepada pengadilan pajak. Dalam pengajuan surat gugatan tersebut harus disertai dengan salinan putusan yang dikeluarkan oleh tergugat, data dan bukti pendukung lainnya, serta surat kuasa bermaterai jika penggugat diwakili oleh kuasa hukum.
Jika dalam proses gugatan, penggugat meninggal dunia, pailit, atau perusahaannya dilikuidasi, maka surat gugatan dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Adapun tahapan dalam persidangan pajak sebagai berikut:
- Diawali dengan penyampaian surat gugatan, uraian gugatan, dan surat bantahan antara wajib pajak sebagai penggugat dengan pihak yang tergugat.
- Penggugat memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara lisan dan memaparkan bukti terkait dengan sengketa pajak.
- Penggugat diperkenankan untuk menghadirkan saksi yang memenuhi kriteria.
- Penggugat berhak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
Untuk memperoleh izin kuasa hukum, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.
Dengan diberlakukannya PMK 184/2017 dan Per Ketua PP 01/2018, Permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum (untuk IKH yang terbit sebelum 5 Juni 2018 sesuai peraturan sebelumnya) dianggap sebagai permohonan baru dengan mengikuti persyaratan yang tertuang di dalam PMK 184/2017 dan Per Ketua PP 01/2018.
Formulir terkait Izin Kuasa Hukum:
- Format Surat Permohonan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan (Lampiran I PER-01/PP/2018)
- Format Surat Permohonan Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lampiran II PER-01/PP/2018)
- Format Surat Pemohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum (Lampiran VII PER-01/PP/2018)
- Format Daftar Riwayat Hidup pengajuan Izin Kuasa Hukum (Lampiran III PER-01/PP/2018)
- Format Surat Pernyataan Tidak Berstatus Sebagai PNS atau Pejabat Negara (Lampiran IV PER-01/PP/2018)
- Format Pakta Integritas pengajuan Izin Kuasa Hukum (Lampiran V PER-01/PP/2018)
- Format Surat Permohonan Pencetakan Kembali Kartu Izin Kuasa Hukum
- Format Surat Penerbitan Kembali Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- PMK Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
- Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Di atas dijelaskan bagaimana agar dapat menjadi seorang kuasa hukum di bidang perpajakan, dimana hadirnya seorang kuasa hukum perpajakan dapat membantu wajib pajak untuk lebih memahami hak dan kewajibannya di bidang perpajakan, menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengedukasi para wajib pajak agar lebih sadar akan kewajiban sebagai warna Negara yang baik dengan taat membayar pajak. (*)