Posko Nataru Bandara SAMS Ditutup, Jakarta Jadi Tujuan Favorit

Posko Nataru Bandara SAMS Ditutup, Jakarta Jadi Tujuan Favorit

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – PT Angkasa Pura0 Pelaksanaan Posko Angkutan Udara Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) resmi ditutup. Sebanyak 5 juta penumpang tercatat melalui di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.

General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Ahmad Syaugi Syahab merincikan sebanyak 5.102.328 penumpang dan 48.909 pesawat udara.

“Apabila dibandingkan dengan 2022 yang hanya melayani penumpang sebanyak 3.779.425 penumpang dan 39.692 pesawat udara, menunjukkan pertumbuhan yang positif masing-masing sebesar 35 persen dan 23 persen,” bebernya, Jumat (5/1/2024).

Akan tetapi jumlah penumpang itu belum kembali seutuhnya bila dibandingkan pada masa normal atau sebelum masa pandemi Covid-19. Kendati sudah mencapai 94 persen.

“Tahun 2019, Bandara SAMS melayani sebanyak 5.429.724 penumpang,” ungkapnya.

Sedangkan puncak arus mudik Nataru terjadi pada 23 Desember 2023 dengan jumlah penumpang 9.724 penumpang. “Kemudian puncak arus balik pada 3 Januari 2024 sebanyak 8.324 orang,” sebutnya.

Adapun lima rute favorit di tahun 2023 masih didominasi dengan tujuan Jakarta dengan 763.173 penumpang, disusul oleh Surabaya dengan 467.613 penumpang, Makassar dengan 211.249 penumpang, Kulonprogo 175.532 penumpang dan Tarakan dengan 79.072 penumpang.

Warisan dan Hibah dari Segi Hukum Perpajakan

Warisan dan Hibah dari Segi Hukum Perpajakan

Oleh: Andi Murni Ratna
Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Cabang Kalimantan Timur

31 Maret 2024 merupakan batas akhir wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan 2023. Di dalam pelaporan pajak tersebut mewajibkan untuk melaporkan seluruh pendapatan yang diperoleh di tahun 2023 dan harta yang dimiliki sampai dengan periode Desember 2023.
Bagaimana harta yang diperoleh dari warisan maupun hibah? Banyak pertanyaan dari wajib pajak mengenai hal tersebut.
Di bawah ini kita membahas harta warisan dan hibah di pandang dari hukum perpajakan di Indonesia
Wasiat menurut Pasal 875 KUHP perdata, ialah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali.
Wasiat diberikan pada saat pemberi wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat pemberi wasiat meninggal dunia.
Pasal 874 KUH Perdata menyatakan bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Ketetapan yang sah tersebut ialah surat wasiat.
Sedangkan hibah atau hadiah merupakan harta yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain, baik itu ahli waris atau bukan, dimana harta tersebut diberikan pada saat pemilik harta masih hidup. Konsep legitime portie juga berlaku pada harta yang diberikan sebagai hibah. Kemudian, hibah kepada ahli waris juga dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Harta hasil hibah dan waris dipandang berbeda dalam pajak. Hibah dan waris sama-sama harta yang diturunkan oleh orang tua atau seseorang yang memiliki garis darah dengan kita.
Perbedaannya ada pada keadaan pemberi waris saat memberikan hartanya. Jika pemberi waris masih hidup saat membagikan warisannya, maka hal itu disebut hibah. Tetapi jika harta dibagikan setelah pemberi waris meninggal maka disebut harta warisan.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 menyebutkan bahwa yang menjadi subjek pajak adalah harta waris yang belum dibagi (harta waris yang menghasilkan tambahan ekonomi).
Sehingga menurut aturan tersebut harta hibah tidak menjadi objek pajak dan harta waris yang sudah dibagi kepada ahli warisnya juga tidak menjadi objek pajak. Namun ahli waris diharuskan untuk mengurus surat hibah atau waris tersebut.
Akan tetapi, harta hibah dan waris dapat dikenai pajak apabila sebelum harta tersebut dibagikan, pemberi waris belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Sehingga pajak akan ditanggung oleh ahli waris.
Warisan merupakan harta peninggalan yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada orang yang masih hidup yang disebut sebagai ahli waris dengan bagian-bagian tertentu berdasarkan ketentuan hukum waris (Hukum Perdata, Hukum Islam dan atau Hukum Adat).
Pewarisan sebagaimana dimaksud harus mempunyai 3 hal utama, yaitu:
1. Pewaris yakni orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia dan mewariskan harta warisannya.
2. Ahli waris yakni orang yang berhak atas harta warisan. Ahli waris haruslah masih hidup.
3. Harta warisan yakni keseluruhan harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris, baik utang maupun piutang.
Apabila warisan tersebut sudah dibagikan, maka bukan merupakan objek pajak lagi dan ahli waris terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan.
Namun ada syarat apabila harta bergerak maupun harta tidak bergerak dapat dikatakan sebagai warisan, bukan merupakan objek pajak adalah sebagai berikut:
1. Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pewaris
2. Pajak terhutang (jika ada) harus dilunasi terlebih dahulu.
Apabila syarat di atas tidak dapat dipenuhi oleh pewaris, maka warisan tersebut ketika diwariskan tidak lagi merupakan bukan objek pajak, melainkan menjadi objek pajak.
Jika warisan sudah dibagikan dan pajak terutangnya telah dibayar lunas, maka statusnya bukan merupakan objek pajak dan ahli waris terbebas dari pembayaran pajak warisan tersebut.
Untuk itu, apabila Anda memiliki sejumlah harta warisan dari orang tua, sebaiknya Anda juga tetap memahami peraturan tentang pajak warisan.
Warisan bukan termasuk objek pajak. Namun, Anda wajib mematuhi aturan dan ketentuan perpajakan atas warisan seperti halnya melaporkan harta warisan di SPT.
Walaupun bukan objek pajak, harta warisan tetap harus dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Pelaporan harta warisan ini bagian dari dari common reporting standard (CRS) sebagai standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Cabai Rawit Bikin Inflasi di Balikpapan, Lajunya Ditahan Sayur

Cabai Rawit Bikin Inflasi di Balikpapan, Lajunya Ditahan Sayur

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Inflasi sebesar 0,39 persen terjadi di kota Balikpapan. Disumbang oleh cabai rawit yang harganya mahal saat momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Bank Indonesia juga mencatat inflasi pada Desember lalu lebih rendah dibandingkan November 2023 yang mengalami inflasi sebesar 0,44 persen (mtm).
Sementara secara tahunan, inflasi IHK Kota Balikpapan tercatat sebesar 3,60 persen (yoy) atau lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional 2,61 persen (yoy) dan inflasi gabungan dua kota di Kaltim 3,46 persen (yoy).
“Inflasi pada Desember 2023 disumbang oleh komoditas cabai rawit seiring dengan berkurangnya pasokan di pasar,” kata R. Bambang Setyo Pambudi selaku Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kota Balikpapan, Rabu (3/1/2024).
Selanjutnya, inflasi turut disumbang oleh tarif angkutan udara yang bersumber dari peningkatan permintaan menjelang Natal dan Tahun Baru. Laju inflasi turut didorong komoditas daging ayam ras dan juga ikan layang.
“Kenaikan harga pada tomat sayur sejalan dengan kenaikan harga dari daerah pemasok dan frekuensi pengiriman yang berkurang,” jelasnya.
Di sisi lain, laju inflasi tertahan oleh beberapa komoditas bahan pangan diantaranya kangkung, bayam, jagung manis, sawi hijau yang mulai memasuki musim panen dan telur ayam ras karena stok yang masih mencukupi.