BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser menetapkan nilai Zakat Fitrah 1445 H/2024 M untuk masyarakat paling tinggi sebesar Rp47.500 per jiwa.
Kepala Kantor Kemenag Paser, Nasruddin menjelaskan bahwa Zakat Fitrah merupakan penyempurna puasa Ramadan dan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam.
“Kadar Zakat Fitrah berupa beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari sebesar 2,5 kg setiap jiwa,” kata Nasruddin seperti dilansir dari Media Center Pemkab Paser, Kamis (14/3/2024).
Kemenag Paser telah menetapkan pembayaran Zakat Fitrah untuk harga beras tertinggi yakni sebesar Rp47.500 per jiwa, dan untuk harga beras menengah sebesar Rp37.500 per jiwa, serta harga beras terendah sebesar Rp30 ribu per jiwa.
“Untuk kadar fidyah yakni berupa beras sebesar 1 mudh atau kurang lebih 7 ons per jiwa per hari yang jika diuangkan nominalnya sebesar Rp13.000 per jiwa per hari,” sebutnya.
Nasruddin mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), perwakilan instansi terkait dan ormas Islam. Rapat digelar di lantai dua Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Paser pada Selasa (12/3/2024) lalu.
Ketetapan ini mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, PP Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat Mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.
“Serta hasil rapat penetapan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah antara Kemenag dengan dinas terkait dan ormas islam pada 12 Maret 2024,” jelasnya.
Hal ini juga tertuang dalam keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Nomor 58 tahun 2024 Tentang penetapan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1445 H/2024 M untuk wilayah Kabupaten Paser.
“Keputusan ini hanya berlaku untuk masyarakat Kabupaten Paser saja,” ujarnya. (*/bro2)