Paser Jamin Pembayaran BPJS 46.582 Pekerja Rentan
Bupati Paser Fahmi Fadli menempelkan stiker terhadap rumah pekerja rentan yang menerima program iuran perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (Istimewa)

Paser Jamin Pembayaran BPJS 46.582 Pekerja Rentan

BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Bupati Paser, Fahmi Fadli menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Paser dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja rentan di berbagai sektor usaha. Salah satunya dengan mengikutsertakan ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau dikenal BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada 46.582 jiwa yang sudah masuk dalam daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Fahmi Fadli seperti dilansir dari MCKabPaser, Sabtu (20/4/2024).

Program bantuan BPJamsostek ini disusun sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Paser untuk melindungi warganya dalam lingkup pekerjaan mereka.

Bupati Paser Fahmi Fadli. (Istimewa)

“Pekerja yang mendapatkan pelayanan ini adalah marbot masjid, pekebun, nelayan, pedagang, ketua RT, dan mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap,” tambahnya.

Syarat untuk mendapatkan layanan ini adalah ber-KTP Kabupaten Paser dengan rentang usia 15 hingga 64 tahun, dengan catatan mereka bekerja pada sektor-sektor yang rentan, bukan ASN, sedang mencari pekerjaan, dan bukan pelajar atau mahasiswa.

“Saat ini yang sudah mendapatkan perlindungan ini sudah sebanyak 90,43 persen. Saya berharap tahun depan bisa mencapai 100 persen,” ungkap Bupati.

Baca juga: Gelar Rembuk Stunting dan RAN PASTI, Tohar: Fungsi Koordinatif Harus Terdepan

Pemerintah Kabupaten Paser telah menjalin kerja sama dengan BPJamsostek untuk melaksanakan program ini.

“Pemkab juga telah mengalokasikan dana setiap bulannya untuk membayarkan iuran bagi masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan,” jelasnya. (*/bro2)