BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pengalaman pahit dirasakaan warga Balikpapan berinisial HS, tentang dugaan penipuan dan kejahatan korporasi perbankan menarik perhatian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kaltim Kaltara.
Sekretaris Jenderal MAKI Kaltim Kaltara, Harminto, mengungkapkan keprihatinannya dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini melalui proses hukum.
Menurut Harminto, kasus yang melibatkan HS sebagai korban dan oknum karyawan Bank Danamon Balikpapan menimbulkan banyak pertanyaan.
“Sebetulnya mau ditebus semua tapi sesuai kemampuan hanya bisa menembus satu aset saja. Yang penting sudah ada niat baik dari H Syachril untuk melunasi. Tapi rupanya pihak perbankan tergesa-gesa dan melakukan proses lelang,” katanya, Senin (1/4/2024).
Dia juga mengkritisi proses lelang aset yang hanya diikuti oleh satu peserta, yang menurutnya mencurigakan. “Harusnya lelang disampaikan terbuka kepada khalayak,” ujarnya.
MAKI akan mendalami proses lelang, apakah boleh hanya satu peserta lelang saja. MAKI juga mempertanyakan pegawai bank yang menjadi pemenang lelang.
“Pada saat lelang IS mengaku atas nama pribadi, sementara dalam keterangannya ke polisi mengaku jika dia mewakili atas nama perusahaan,” ujarnya.
Kasus ini telah memasuki tahap banding kasasi dan menunggu keputusan inkrah. Harminto meminta pihak perbankan untuk menahan diri dalam melanjutkan proses hukum hingga ada keputusan inkrah.
“Isi inkrah juga harus kami lihat dulu, bunyinya seperti apa,” tandasnya.
Dalam kronologi, HS melakukan pinjaman atau kredit dengan jaminan berupa delapan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan, yang kemudian sebagian di antaranya dilelang oleh bank.
Kuasa hukum HS, Winnar Batara, SH menegaskan adanya sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses lelang tersebut.
Dijelaskan bahwa korban mengalami kesulitan keuangan dan berupaya meminta keringanan pembayaran kredit. Namun, pihak perbankan diduga tergesa-gesa memproses persoalan ini melalui jalur hukum hingga dilanjutkan dengan proses lelang.
“Dalam proses lelang, hak kepemilikan tersebut berpindah tangan tanpa persetujuan atau pemahaman yang jelas dari pihak klien. Kami menemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses lelang tersebut,” ungkap Winnar.
“Dari 8 aset bangunan itu, Ada empat aset yang dilelang, terdiri dari dua bangunan usaha (Ruko) dan dua bangunan rumah tinggal,” sambungnya.
Pemenang lelang diketahui merupakan oknum berinisial IS, diduga tidak bertindak atas nama pribadi, melainkan mewakili bank untuk menguasai aset korban.
“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan kejahatan bank yang diduga dilakukan oleh oknum bank tersebut,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak manajemen Bank Danamon Kota Balikpapan belum memberikan tanggapan dan hak jawab terkait kasus ini, dengan alasan menunggu instruksi dari Bank Danamon pusat.
“Maaf kami tidak bisa memberikan keterangan apapun, tetapi anda bisa bersurat kepada kami dan nantinya akan kami teruskan ke bagian humas di kantor pusat,” ujar salah satu staf yang enggan disebutkan identitasnya. (bro2)