BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 terus dijalankan oleh penyelenggara pemilu, baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Diantaranya dalam waktu dekat adalah pemutakhiran data pemilih mulai 31 Mei hingga 23 September mendatang. Pemutakhiran data pemilih akan menentukan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dibentuk.
“Ada arahan dari KPU RI, kita akan maksimalkan satu TPS 600 pemilih. Basisnya dari jumlah TPS Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, Minggu (26/5/2024).
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada telah diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 Mei 2024 lalu. DP4 bersama DPT dan DPK Pemilu 2024 yang lalu, akan menjadi dasar KPU melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di lapangan dalam pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024.
“Tapi nanti kita akan bedah lagi data yang ada. DP4 kan sudah turun ke KPU RI, terus ke KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota. Ini sedang kita godok data itu,” imbuhnya.
Menurutnya, jumlah DPT dinamis karena pasti ada laporan keluar masuk warga dan kematian. Tentunya sebuah keniscayaan.
“Itu yang mau kami bedah kembali,” ucapnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait data pemilih. Diharapkan DP4 dapat terverifikasi dengan valid sehingga bisa dilakukan coklit untuk menentukan DPT yang akan mencoblos pada 27 November 2024 mendatang.
“Semoga nanti berbagai prosesnya beriringan. Tahapan pemutakhiran data pemilih dimulai 31 Mei sampai 23 September,” tukasnya.
Pemutakhiran data pemilih akan melibatkan petugas dari RT atau atau nama lainnya. Namanya disebut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh PPDP nanti,” pungkasnya. (bro2)