DPMD PPU Kaji Rencana Pemekaran Desa Setelah Penetapan IKN
Kepala DPMD Kabupaten PPU, Tita Deritayati. (BerandaPost.com)

DPMD PPU Kaji Rencana Pemekaran Desa Setelah Penetapan IKN

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang mengkaji rencana pemekaran desa.

Hal ini terkait dengan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk melaksanakan pemekaran wilayah usai pemerintah pusat menetapkan sebagian Kecamatan Sepaku menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala DPMD Kabupaten PPU, Tita Deritayati, menyatakan bahwa pemekaran desa dikaji berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti delineasi IKN.

“Seperti di Kecamatan Sepaku, otomatis ada beberapa desa yang ke depannya, kita tidak tahu kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) seperti apa,” ujar Tita saat ditemui pada Senin (30/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa pemekaran desa sedang berproses melalui kajian dan berdasarkan usulan dari masyarakat.

Saat ini, DPMD bersinergi dengan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) karena ada kaitannya dengan pemekaran kecamatan. “Jadi kita sambil berjalan, sedang dikaji,” ungkapnya.

Menurutnya, jika usulan warga telah memenuhi persyaratan, maka memang perlu ada desa-desa yang dimekarkan.

Sejauh ini, Tita melanjutkan, pihaknya telah menerima 12 usulan masyarakat terkait keinginan warga desa untuk memekarkan desa-desa di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten PPU.

“Setahu saya lumayan banyak, ada sekitar 12 usulan. Tinggal nanti apakah memenuhi persyaratan, kita tunggu hasil kajiannya,” ulasnya.

BENTUK TIM KAJIAN PEMEKARAN DESA

Dalam kesempatan itu, Tita menyampaikan bahwa DPMD Kabupaten PPU telah membentuk tim untuk melaksanakan kajian tersebut sembari menunggu proses pemekaran kecamatan.

Dengan keberadaan tim tersebut, pihaknya dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU terkait kemungkinan pemekaran desa di suatu wilayah kecamatan.

“Kami masih menunggu hasil kajian yang dilakukan tim kami. Kami juga menantikan proses pemekaran kecamatan untuk melanjutkan evaluasi pemekaran desa,” pungkasnya.

Melalui kajian tersebut, Tita memastikan DPMD PPU benar-benar mempertimbangkan dan mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat desa. (adv/bro3)