BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa pemerintah daerah siap menyalurkan anggaran belanja hibah pada APBD Perubahan 2024.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda PPU, M Daud, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendata 20 Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah (DNC-PBH). Data ini merupakan hasil pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Ada 20 proposal dengan total anggaran sekitar Rp2,26 miliar,” ujar Daud, Selasa (15/10/2024).
Setelah semua proposal mendapat persetujuan, pihaknya segera meminta kepada lembaga keagamaan calon penerima dana hibah untuk mengajukan permohonan pencairan. Proses ini sama seperti pencairan dana hibah pada penganggaran APBD murni 2024. Namun, dari 20 lembaga tersebut, hanya 19 yang telah mengajukan permohonan pencairan dana hibah.
“Ada satu lembaga yang membatalkan pengajuan permohonan pencairan karena telah menerima bantuan yang sama dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim),” ulasnya.
Daud menyebutkan bahwa Yayasan Sabilar Rasyad Alkhairi, yang berlokasiĀ Jalan Propinsi Kilometer 3, Kecamatan Penajam, memilih bantuan dana hibah dari Biro Kesra Pemprov Kaltim.
“Jadi, mereka mengajukan ke kami dan juga ke Biro Kesra Pemprov Kaltim. Ternyata, kedua pengajuan mendapat persetujuan, sehingga saya serahkan keputusan kepada pimpinan yayasan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pimpinan yayasan tersebut berkonsultasi dan meminta pertimbangan dengan Kesra Setkab PPU. Akhirnya, pihak yayasan memutuskan untuk menerima bantuan dana hibah dari Biro Kesra Pemprov Kaltim.
“Jadi, untuk APBD Perubahan tahun ini, dari 20 lembaga, ada 19 yang sudah disetujui, tetapi belum semua terealisasi setelah tahapan proses pencairan,” ungkapnya.
SOSIALISASI PERMOHONAN PENCAIRAN
M Daud menyampaikan bahwa tahapan pencairan dana hibah ini masih berjalan sepanjang pihak pemohon mengajukan pencairan. Sejauh ini, Kesra Setda PPU telah memanggil semua pihak dan melakukan sosialisasi mengenai tahapan permohonan pencairan.
“Kami juga memberikan formatnya. Dari 19 lembaga, sudah ada tujuh yang menyelesaikan permohonannya,” katanya.
Ia menekankan bahwa pencairan dana hibah langsung mendapat proses pencairan ketika pemohon telah mengajukan permohonan. “Jadi, proses pencairan ini tidak kolektif, artinya kami tidak menunggu semua mengajukan baru kemudian proses,” ucapnya.
Namun, pihaknya tetap mengatur batas waktu pengajuan permohonan pencairan hingga akhir Oktober 2024. Hal ini penting karena laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus tersedia pada akhir tahun.
“Setelah pencairan, kami harus mengejar laporan atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) agar pertengahan Desember 2024 sudah selesai,” pungkasnya. (adv/bro3)