KPPU Usulkan Inpres Peta Jalan Pengawasan Kemitraan
M Fanshurullah Asa (empat kanan) menyerahkan Policy Paper Peta Jalan Kebijakan Pengawasan Kemitraan Indonesia 2024-2029, kepada Burhanuddin Abdullah. (Istimewa)

KPPU Usulkan Inpres Peta Jalan Pengawasan Kemitraan

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada pemerintah agar menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk peta jalan pengawasan kemitraan. Dengan demikian, pemerintah dapat fokus pada bidang perekonomian ke depan.

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa usulan kebijakan ini akan menjadi bagian dari rancangan kebijakan pembangunan Indonesia untuk lima tahun mendatang. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Fanshurullah Asa menyerahkan usulan Inpres tersebut secara langsung dalam bentuk Policy Paper Peta Jalan Kebijakan Pengawasan Kemitraan Indonesia 2024-2029. Selanjutnya, ia menyerahkan dokumen secara simbolis kepada Burhanuddin Abdullah, Penasihat KPPU sekaligus Ketua Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Penasihat KPPU Fuad Bawazier dan Sahala Benny Pasaribu turut mendampingi penyerahan dokumen pada 17 Oktober 2024. Ikut menyaksikan anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.

Fanshurullah Asa berpendapat bahwa kemitraan berfungsi sebagai akselerator investasi antar pelaku usaha pada berbagai skala. Termasuk kemitraan antara UMKM dan usaha besar.

Dengan kontribusi UMKM yang mencapai 61,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2018, serta penyerapan 97 persen tenaga kerja dan 58,8 persen investasi, ia menggarisbawahi bahwa potensi kemitraan terhadap perekonomian Indonesia cukup besar. Namun, kontribusinya masih relatif rendah.

“UMKM cenderung berjalan sendiri-sendiri. Pada sisi lain, praktik kemitraan dengan industri hanya menguntungkan usaha besar. Sementara alih teknologi berjalan lambat,” ujar Fanshurullah Asa dalam rilisnya, Sabtu (19/10/2024).

Selanjutnya, dalam kesempatan ini, ia menyampaikan beberapa masukan strategis kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto. “Dalam jangka pendek, kami memerlukan Inpres agar pelaku usaha besar dan menengah melaksanakan kemitraan dengan pelaku UMKM dan pengawasannya oleh KPPU,” ungkapnya.

IDENTIFIKASI FAKTOR STRATEGIS

Selain itu, KPPU menilai bahwa perlu membentuk Lembaga Koordinasi Kemitraan Nasional sesuai pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. “Aturan ini sudah berusia 16 tahun, namun belum dijalankan. Padahal, hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkualitas,” katanya.

Sementara itu, Ifan melanjutkan bahwa untuk jangka menengah, perlu undang-undang khusus mengenai kemitraan. “Untuk jangka panjang, memerlukan peta jalan emas kemitraan sesuai RPJPN 2024-2045,” jelas Ifan.

Ekonom Indonesia, Didin S Damanhuri, yang membantu KPPU dalam penyusunan policy paper peta jalan tersebut, menjelaskan bahwa penting untuk mengidentifikasi faktor-faktor strategis dalam pengembangan mekanisme pengawasan program kemitraan usaha yang efektif. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya penyusunan gap analysis terhadap regulasi dan kebijakan yang teridentifikasi. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh gambaran atas hambatan dan peluang dalam pengembangan mekanisme pengawasan program kemitraan usaha.

“Berbagai analisis ini akan dituangkan dalam konsep naskah kebijakan sebagai bahan awal arahan strategis pengawasan kemitraan usaha di Indonesia untuk lima tahun, yang akan diformalkan dalam bentuk Inpres,” ulasnya.

Pada sisi lain, Fuad Bawazier menyambut baik perlunya Inpres tersebut sebagai langkah tercepat. Senada dengan itu, Burhanuddin Abdullah menyampaikan bahwa proses menuju Inpres harus mengarahkan KPPU untuk memfokuskan pengawasan kemitraan kepada 5.500 perusahaan. Selain itu, ia menambahkan solusi agar KPPU melakukan sosialisasi kepada sekitar 65 ribu perusahaan besar dan menengah untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 20/2008 dan turunannya.

“Agar kemitraan itu benar-benar terlaksana, karena bermitra adalah suatu keharusan bagi perusahaan untuk lebih efisien,” katanya.

KPPU BUTUH DUKUNGAN

Gopprera Panggabean turut menjelaskan bahwa tantangan bagi KPPU adalah bagaimana KPPU dapat melakukan pengawasan secara masif kepada semua sektor, mengingat jumlah UMKM mencapai 64,1 juta. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang masif agar kesenjangan berkurang dan pemerataan ekonomi tercapai.

“Dengan demikian, semua pelaku usaha dapat tumbuh dan berkembang bersama dengan menerapkan prinsip-prinsip kemitraan yang setara dan saling menguntungkan,” urainya.

Namun, ia mencatat bahwa dengan keterbatasan wewenang dan anggaran KPPU, hal tersebut tentu belum bisa tercapai. Oleh karena itu, KPPU membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dengan menyelaraskan konsep kemitraan dengan rumusan Asta Cita Presiden 2024 – 2029,” imbuhnya. (*/bro3)