Rencana Penurunan Harga Tiket Pesawat Masih Dikaji
Calon penumpang maskapai penerbangan yang ada di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepingggan Balikpapan. (BerandaPost.com)

Rencana Penurunan Harga Tiket Pesawat Masih Dikaji

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat terus mengkaji penurunan harga tiket pesawat secara menyeluruh. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menyelaraskan kebijakan yang ada dan menghasilkan rekomendasi serta usulan langkah yang perlu diambil pemerintah.

Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu hasil rekomendasi kebijakan tarif tiket pesawat yang terjangkau. Rekomendasi dalam pembahasan secara intensif oleh Tim Satgas yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Kemenhub sendiri telah memberikan sejumlah masukan sebagai pertimbangan dalam upaya mewujudkan tarif tiket pesawat yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Namun, pada sisi lain, pemerintah tetap harus memperhatikan keberlangsungan dan stabilitas industri penerbangan nasional.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, Kemenhub masih menunggu hasil rekomendasi Tim Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat.

“Setelah rekomendasi itu keluar, Kemenhub akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada publik dengan cara yang transparan,” kata Elba di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Selain itu, Elba juga menambahkan bahwa pemerintah akan menginformasikan kepada masyarakat mengenai waktu yang tepat untuk melaksanakan penurunan harga tiket pesawat, ketika telah ada keputusan final.

Selain melakukan kajian bersama Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub juga melakukan berbagai upaya lain untuk menstabilkan harga tiket pesawat. Salah satu langkah penting adalah dengan berdiskusi secara intensif dengan pihak maskapai penerbangan. Dalam diskusi tersebut, harapannya maskapai dapat melakukan berbagai upaya efisiensi dan inovasi dalam pengelolaan harga tiket, agar lebih terjangkau.

KOMPONEN HARGA

Sebagai informasi, harga tiket pesawat terdiri dari berbagai komponen biaya. Komponen-komponen tersebut meliputi tarif dasar berdasarkan jarak tempuh, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tambahan seperti tuslah atau surcharge.

Oleh karena itu, untuk menurunkan harga tiket pesawat secara efektif, memerlukan keterlibatan berbagai pihak lintas sektor, tidak hanya dari pihak pemerintah, tetapi juga dari maskapai dan lembaga terkait lainnya.

“Kemenhub selalu berupaya mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai harga tiket pesawat. Kami menyadari bahwa harga tiket pesawat sangat memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah terus bekerja keras untuk menurunkan harga tiket pesawat menjadi lebih murah,” jelasnya.

Elba juga menambahkan bahwa penurunan harga tiket pesawat bukanlah tugas yang hanya melibatkan Kemenhub, tetapi melibatkan banyak pihak yang bekerja sama demi kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan demikian, meskipun penurunan harga tiket pesawat membutuhkan waktu dan proses yang panjang, pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga berupaya untuk menjaga agar kebijakan ini tidak berdampak negatif pada keberlanjutan industri penerbangan Tanah Air. (*/bro2)