BERANDAPOST.COM, BANDUNG – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), telah menyerahkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas berupa tanah pada Kamis (21/11/2024).
Acara ini menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung pengamanan aset negara sesuai regulasi. Selain itu, acara ini juga mendukung kelancaran operasi hulu migas yang sangat penting untuk penyediaan energi Indonesia.
Sebanyak tujuh SHP diserahkan, dengan total luas 465.140 meter persegi. Secara rinci, PHM menerima lima SHP seluas 366.240 meter persegi untuk jalur pipa pada right of way (ROW) Senipah-Badak dan ROW Senipah-Handil.
Sementara itu, PHSS menerima dua SHP seluas 98.900 meter persegi untuk lokasi sumur pengeboran pada Field Semberah, Kecamatan Marangkayu.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan menerbitkan sertifikat ini. Tentunya juga menjadi alas hak tertinggi yang sah atas kepemilikan tanah.
Proses sertifikasi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, hal ini juga mengikuti PMK Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas.
PENTINGNYA PENGAMANAN ASET
Handri Ramdhani, Senior Manager Relations PHI, menekankan pentingnya pengamanan terhadap aset BMN Hulu Migas berupa tanah. Hal ini sangat penting untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional migas.
“Kami memahami pentingnya menjaga dan mengamankan aset BMN Hulu Migas berupa tanah, baik secara fisik maupun melalui sertifikasi. Sertifikasi ini memberikan perlindungan hukum terhadap tanah untuk infrastruktur strategis, seperti jalur pipa dan lokasi sumur pengeboran,” ujar Handri dalam rilis untuk BerandaPost.com, Rabu (27/11/2024).
Handri juga menambahkan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk mensertifikatkan seluruh aset tanah kelolaan PHI.
“Hingga kini, PHM telah menyertipikatkan 94 persen dari total aset tanahnya, sementara PHSS baru mencapai 7 persen. Meskipun sudah menunjukkan progres signifikan, masih memerlukan kolaborasi lintas sektor untuk menyelesaikan sertifikasi aset yang tersisa,” imbuhnya.
SEJALAN DENGAN VISI NASIONAL
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang telah terjalin.
“Sesuai dengan tema kegiatan hari ini, saya sangat mengapresiasi penyerahan SHP BMN ini,” ungkapnya.
Menurutnya, penyerahan sertifikat ini sangat membantu dalam penataan dan pengembangan pemanfaatan aset tanah agar lebih berdaya guna.
“Langkah ini juga sejalan dengan visi nasional untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi,” tuturnya.
Kegiatan Serah Terima SHP mencerminkan komitmen PHI dalam mendukung pengelolaan aset negara yang transparan, efisien, dan sesuai regulasi.
Dengan kerja sama antara perusahaan dan pemerintah, langkah ini dapat memastikan kelancaran operasional hulu migas. Selain itu, ini juga memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.
Melalui sertifikasi aset tanah, PHI mempertegas perannya dalam mendukung kedaulatan energi nasional dan memperkuat kontribusi sektor energi bagi perekonomian Indonesia. (*/bro3)