Pemkab PPU Usul Non ASN Berpengalaman Prioritas Jadi Pegawai
Kepala BKPSDM Penajam Paser Utara, Ahmad Usman. (BerandaPost.com)

Pemkab PPU Usul Non ASN Berpengalaman Prioritas Jadi Pegawai

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan agar pekerja honorer menjadi pegawai. Khususnya bagi yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun, agar mendapat prioritas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman, membenarkan terkait usulan tersebut. Bahkan ia telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami berangkat pada 19 Desember 2024 ke Jakarta. Ternyata isu ini tidak hanya berlaku bagi PPU, tetapi juga secara nasional,” ujar Ahmad Usman, Rabu (8/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa keberangkatan perwakilan daerah ke Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten PPU, Muhammad Zainal Arifin, untuk memastikan nasib para pekerja honorer.

Surat tersebut tertulis Nomor 800.1.2.72301/TU-PIMP/BKPSOM-PPIK, perihal Konsultasi Penataan Pegawai Non ASN Pemkab PPU. Surat itu tertujunya kepada Menteri PANRB RI, Rini Widyantini. Pemkab PPU juga menembuskan surat kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, tertanggal 17 Desember 2024.

Dalam klausul nomor empat, tertulis bahwa Kabupaten PPU mengusulkan agar pegawai Non ASN dengan masa kerja lebih dari 10 tahun mendapat prioritas dalam kelulusan PPPK tahun 2024. Pertimbangan tersebut berdasarkan pada pengalaman kerja, lama pengabdian, tanggung jawab keluarga yang semakin tinggi karena anak yang semakin besar, kebutuhan yang semakin banyak, serta kalah bersaing dengan pegawai non ASN yang usianya relatif lebih muda.

“Teman-teman kita bawa ke Jakarta melalui surat Pj Bupati agar menjadi bukti dan mendapat perhatian,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa usulan ini penting bagi sebagian pekerja non ASN daerah, agar mereka mendapat nilai tambah dan prioritas pengangkatan menjadi bagian dari ASN. Mengingat mereka sudah lama bekerja pada bidang-bidang tertentu yang Pemkab PPU butuhkan.

“Tentu mereka sudah memiliki keterampilan, sudah lama mengabdi, dan sudah memiliki tanggung jawab keluarga. Mungkin ada yang sudah memiliki anak yang sedang kuliah dan sebagainya,” ucapnya.

KAYA PENGALAMAN

Menurutnya, para honorer yang sudah mengabdi selama atau lebih dari 10 tahun telah memiliki banyak pengalaman. Namun, jika mereka harus bersaing dengan generasi muda melalui tes seleksi PPPK, mereka akan kesulitan untuk lulus.

Pengalaman honorer yang sudah lama mengabdi harus menjadi salah satu pertimbangan untuk diprioritaskan menjadi bagian dari PPPK.

“Usulan ini sudah resmi kami ajukan. Kami belum dapat data pasti mengenai jumlah honorer, tetapi kami sudah melakukan konsultasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa masalah ini tidak hanya bisa selesai dengan lisan, namun harus ada jawaban tertulis sebagai dasar hukum untuk merealisasikan usulan tersebut.

“Kami sedang menunggu jawaban resmi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (bro2)