BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H, Koalisi Pers Kaltim mengingatkan perusahaan media Kalimantan Timur. Mereka harus memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Pembayaran THR merupakan hak normatif yang perusahaan wajib penuhi pekerjanya. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Peraturan tersebut mewajibkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Ketua AJI Samarinda, Yudha Almerio, menegaskan pentingnya pemenuhan hak pekerja media.
“THR adalah bagian penting dari kesejahteraan pekerja media, terutama pada masa sulit ini. Bahkan perusahaan media wajib membayar THR sesuai ketentuan tanpa pemotongan atau penundaan,” ujarnya dalam rilis tertulis, Rabu (26/3/2025).
Koalisi Pers Kaltim membuka posko pengaduan bagi jurnalis dan pekerja media yang menghadapi kendala terkait THR. Posko ini untuk menampung laporan tentang keterlambatan, pemotongan, atau pengabaian pembayaran THR.
“Kami paham beberapa perusahaan media belum memenuhi kewajiban pembayaran THR penuh. AJI Samarinda siap menerima pengaduan dan membantu pekerja media memperjuangkan hak mereka,” tambah Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas.
AKSES POSKO ADUAN

Pekerja media dapat mengakses posko aduan melalui email advokasi.ajisamarinda@gmail.com, hotline AJI Samarinda (085190300471), LBH Samarinda (081545546765), Kantor PWI Kaltim (Jalan Biola No 8, Samarinda), dan Kantor LBH Samarinda (Jalan Ratindo Raya No A8, Samarinda).
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, mendukung penuh pembukaan posko ini. Ia mendorong perusahaan media mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pembayaran THR adalah kewajiban hukum dan bentuk penghargaan terhadap pekerja media,” katanya.
Ketua IJTI Kaltim, Fuji Mustopan, menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengawal pekerja media yang mengalami pelanggaran hak.
“Kami siap bersinergi dengan AJI dan PWI untuk memastikan hak pekerja media terpenuhi,” ujarnya.
Terakhir, Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, mengingatkan bahwa keterlambatan atau pengabaian pembayaran THR adalah pelanggaran hukum yang bisa terjerat sanksi administratif. Ia mengimbau perusahaan media segera mempersiapkan pencairan THR sesuai ketentuan.
“Kami akan memantau dan siap mengambil langkah advokasi jika ada pelanggaran. Kami juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur untuk aktif mengawasi pembayaran THR di perusahaan media,” tutup Fathul. (*/bro2)