BKAD PPU Musnahkan dan Lelang Aset Tidak Terpakai
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (BerandaPost.com)

BKAD PPU Musnahkan dan Lelang Aset Tidak Terpakai

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melakukan pembaruan dan penataan aset daerah. Upaya tersebut melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Pembaruan dan penataan khususnya terhadap aset yang sudah tidak terpakai.

Kepala BKAD PPU, Muhajir, menyatakan bahwa pemusnahan aset yang tidak lagi fungsional, seperti peralatan kantor, mesin, hingga kendaraan yang rusak, merupakan langkah penting untuk menjaga efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset daerah.

Muhajir menjelaskan bahwa mekanisme pemusnahan aset kini telah mengalami perubahan.

“Dulu, kewenangan pemusnahan aset terpusat pada BKAD. Namun kini kami memberikan kewenangan tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. OPD yang memiliki aset yang sudah tidak terpakai, bisa mengusulkan untuk penghapusan dan pemusnahan,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).

Ia menambahkan bahwa usulan yang OPD ajukan akan melalui tahap peninjauan terlebih dahulu. Peninjauan tersebut harus berlangsung sebelum mendapatkan persetujuan dari Bupati PPU, Mudyat Noor.

Setelah persetujuan keluar, proses pemusnahan akan OPD laksanakan dengan pengawasan dari BKAD.

Proses pemusnahan bisa berlangsung dengan berbagai cara, seperti pembakaran atau bahkan menenggelamkan barang yang sudah tidak bermanfaat tersebut.

RUTIN LELANG ASET TAK TERPAKAI

Selain itu, BKAD PPU juga rutin melakukan proses lelang untuk aset yang masih memiliki nilai guna meski sudah tidak terpakai lagi.

“Kemarin kami sudah melakukan lelang untuk beberapa peralatan mesin dan kendaraan, dan kini kami sedang mempersiapkan lelang kedua. Termasuk ranjang bekas dari rumah sakit yang sudah tidak terpakai lagi,” terang Muhajir.

Proses rekonsiliasi data dan inventarisasi aset, tambahnya, terus berjalan secara rutin setiap triwulan.

Dengan langkah-langkah ini, BKAD mengharapkan  pengelolaan aset daerah Kabupaten PPU dapat semakin transparan dan efisien. Sekaligus memberikan manfaat bagi keuangan daerah.

“Kami pastikan semua aset yang tidak terpakai terdata dengan baik. Segera mengajukan proses penghapusan atau lelang jika memang OPD sudah tidam memerlukan asert tersebut,” pungkasnya. (adv/bro3)