HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Beras Kemasan Mutu Palsu Terungkap di Balikpapan

Beras Kemasan Mutu Palsu Terungkap di Balikpapan

Kasus Beras Medium Diklaim Premium Terungkap di Balikpapan
Polda Kaltim ,mengungkap peredaran beras medium dengan klaim mutu dalam kemasan "premium". Masyarakat pun diimbau lebih teliti dalam membeli pangan. (BerandaPost.com)
Polda Kaltim ,mengungkap peredaran beras medium dengan klaim mutu dalam kemasan "premium". Masyarakat pun diimbau lebih teliti dalam membeli pangan.

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen. Kali ini atas peredaran beras yang tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasannya.

Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan bahwa petugas telah mengamankan pelaku berinisial H.MA karena memperdagangkan beras medium menggunakan kemasan premium. Beras tersebut dengan merek “Mawar Sejati” dan “Rambutan”.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari saudara W, selaku kuasa dari konsumen berinisial R,” ujar Kombes Pol Yuliyanto, Jumat (25/7/2025).

Ia menuturkan bahwa pada 4 Juli 2025, klien W membeli masing-masing satu karung beras “Mawar Sejati” dan “Rambutan” ukuran 5 kg dari CV berinisial SD. Lokasi CV tersebut adalah Kecamatan Balikpapan Selatan.

Namun, saat R yang merupakan pemilik rumah makan memasak beras untuk menjadi nasi. Saat sudah masak, ternyata rasanya berbeda dan tidak sesuai dengan standar beras premium.

Dokter Gigi Lakalantas di Simpang Gunung Guntur-Sungai Ampal

“Setelah dicek ke website resmi Badan Pangan Nasional, ternyata dua merek beras ini tidak terdaftar,” ungkapnya.

HASIL UJI LAB JADI BUKTI

Menindaklanjuti laporan yang masuk pada 19 Juli 2025, Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui Subdit Indagsi segera melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembelian, masing-masing satu karung beras dari dua merek tersebut. Termasuk 800 karung beras lain dengan kemasan yang sama.

Polisi juga menyita dua lembar hasil uji laboratorium yang memperkuat bukti bahwa beras tersebut tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasan.

Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu atau keterangan label.

Kombes Pol Yuliyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti dan cermat dalam membeli produk pangan. Terutama yang mengklaim sebagai produk premium.

BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan dan Karhutla di Kaltim

“Pastikan produknya telah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan mutu. Masyarakat juga kami harapkan ikut berpartisipasi untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa demi perlindungan hak-hak konsumen,” tegasnya.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik curang dalam distribusi bahan pangan serta menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar dalam pasaran. (*/bro2)

Komentar

Tinggalkan Balasan