NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / Fakta Red Notice Riza Chalid, Buronan Korupsi Minyak

Fakta Red Notice Riza Chalid, Buronan Korupsi Minyak

Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap buron korupsi minyak Riza Chalid. Polri lacak keberadaan dan batasi ruang geraknya. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Langkah pengejaran terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Riza Chalid memasuki babak baru. Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC. Sejak itu, pergerakan tersangka kelas kakap tersebut berada dalam pengawasan ketat jaringan kepolisian internasional.

Riza Chalid telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Riza sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, dua entitas yang diduga terlibat dalam skema merugikan negara.

1. AWAL KASUS RIZA CHALID

Kasus tersebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2023. Total 18 orang telah menyandang status tersangka. Penyidik menduga terjadi kesepakatan penyewaan terminal BBM tangki Merak melalui intervensi kebijakan internal PT Pertamina, meski kebutuhan tambahan penyimpanan belum mendesak saat itu.

Akibat praktik tersebut, negara menanggung kerugian fantastis mencapai Rp285 triliun, mencakup kerugian keuangan dan perekonomian negara. Riza Chalid juga terseret sangkaan tindak pidana pencucian uang.

2. INTERPOL TERBITKAN RED NOTICE

Penerbitan red notice menjadi sinyal tegas aparat penegak hukum. Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyebut red notice terbit pada 23 Januari 2026.

Pencairan Bansos April 2026 Dipercepat, Ini Cara Ceknya

“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujarnya dalam konferensi pers Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026) kemarin.

Setelah red notice keluar, Polri langsung memperkuat koordinasi lintas negara. Jaringan NCB Interpol bahkan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap buronan yang kabur ke luar negeri.

3. KEBERADAAN RIZA CHALID

Keberadaan Riza Chalid kini telah terpetakan. Aparat memastikan ia berada pada salah satu negara anggota Interpol, meski bukan Prancis, lokasi Markas Besar Interpol yang menerbitkan red notice tersebut.

“Subjek red notice berada pada salah satu negara yang sudah kami identifikasi dan petakan. Kontak awal juga telah terjalin,” jelas Untung.

4. RED NOTICE TERSEBAR KE 196 NEGARA

Red notice itu telah tersebar ke 196 negara anggota Interpol. Tim kepolisian Indonesia bahkan telah bergerak menuju negara tujuan pelarian Riza, meski detail lokasi belum dapat diungkap demi kepentingan penyelidikan.

Tanam Pohon di IKN, Libur Paskah Sekaligus Berkontribusi

Fakta lainnya, red notice dari Interpol juga mempersempit ruang gerak buronan ini. Polri memastikan Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yakni paspor Indonesia. Dengan status red notice aktif pada 197 negara anggota Interpol, peluang berpindah tempat juga menjadi sangat terbatas. (bro2)