HUKUM
Beranda / HUKUM / Gunakan Visa Kerja, 32 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat

Gunakan Visa Kerja, 32 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat

Satgas Haji Polri menggagalkan keberangkatan 32 calon jemaah haji non-prosedural di Bandara Soekarno-Hatta selama musim haji 2026. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Upaya pengawasan musim haji 2026 semakin diperketat. Satgas Haji Polri bergerak cepat menutup celah praktik haji non-prosedural atau ilegal yang kerap memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci.

Langkah tegas itu terlihat saat petugas menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural. Pencegahan berlangsung dalam Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026).

Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang melakukan pencegahan. Upaya tersebut setelah menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai aturan.

Dalam pemeriksaan awal, para calon penumpang mengaku hendak melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok. Penerbangan menggunakan Batik Air dengan rute Jakarta–Singapura. Namun, petugas menemukan 31 orang menggunakan visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.

Pendalaman berikutnya membuka fakta baru. Sebanyak lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sementara lainnya tetap berdalih melakukan perjalanan wisata. Polisi juga menemukan satu orang dengan dugaan berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO.

Eks Kasat Resnarkoba Polres Kubar Dipecat, TPPU Ditelusuri

Sita Paspor dan Visa Kerja

Petugas kemudian mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi. Dokumen tersebut menjadi barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.

Selain pengawasan lapangan, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri 2026 juga terus menangani berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan perjalanan ibadah. Hingga kini, tercatat 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi tengah diproses dengan 13 tersangka telah ditetapkan. Total korban mencapai 320 orang dengan kerugian masyarakat menembus Rp10,025 miliar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat selama musim haji.

“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat. Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (19/5/2026).

Menurut Johnny, pendekatan pengawasan lebih mengutamakan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal yang dapat merugikan secara finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah.

Kejari PPU Sita Uang Rp2,1 Miliar, Korupsi BUMDes Bumi Harapan

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah,” tegasnya.

Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan instan melalui jalur tidak resmi. Calon jemaah agar memastikan legalitas travel, jenis visa, hingga mekanisme keberangkatan sesuai aturan pemerintah dan regulasi Arab Saudi. (bro2)