POLITIK
Beranda / POLITIK / Perpres Koperasi Merah Putih untuk Tata Kelola Terpadu

Perpres Koperasi Merah Putih untuk Tata Kelola Terpadu

Rieke Diah Pitaloka mendorong Perpres Tata Kelola Terpadu Koperasi Merah Putih untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. (HO - DPR RI)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) membutuhkan fondasi hukum yang kuat agar mampu berjalan efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. Karena itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai regulasi payung.

Rieke menjelaskan Perpres tersebut dapat menjadi landasan hukum tunggal penyelenggaraan program.

“Sambil menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian,” kata Rieke, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, tata kelola program harus terbangun secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, keberhasilan program tidak hanya tercermin dari jumlah koperasi yang terbentuk atau pembangunan fisik yang terlaksana. Keberhasilan juga bergantung pada kualitas tata kelola yang mampu menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, dan mengamankan keuangan negara.

Komik Pancasila, Ajak Generasi Muda Memaknai Lewat Cerita

“Serta mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga operasional,” jelasnya.

Ragam Persoalan Koperasi Merah Putih

Rieke juga menyoroti berbagai persoalan yang masih membayangi pelaksanaan KDKMP. Persoalan tersebut meliputi fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, hingga disharmoni kelembagaan. Termasuk belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan nasional.

“Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD RI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dalam satu regulasi yang utuh,” ujarnya.

Menurut Rieke, regulasi yang terpecah dalam berbagai aturan berpotensi memunculkan celah hukum. Kondisi itu untuk menghindari akuntabilitas, memicu konflik kepentingan, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik korupsi. Karena itu, ia menilai sistem tata kelola yang terintegrasi menjadi kebutuhan mendesak agar program berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Dalam rekomendasinya, Rieke mengusulkan agar Perpres mengintegrasikan pengaturan kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia. Kemudian pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, hingga operasional koperasi.

Ahmad Basarah: Inovasi Program Pendidikan Solusi Overcapacity Lapas

“Semua dalam satu sistem hukum nasional,” ujarnya.

Selain itu, ia mengusulkan Kementerian Koperasi kembali menjadi kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program. Kementerian tersebut agar berperan sebagai pembina nasional koperasi sekaligus Walidata Koperasi.

“Yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi,” pungkasnya. (bro2)