POLITIK
Beranda / POLITIK / RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Warga Negara

RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Warga Negara

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Pembahasan RUU Perampasan Aset harus mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara. Semangat memperkuat penegakan hukum  tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep perampasan aset secara utuh. Akibatnya, muncul anggapan bahwa aset seseorang dapat dirampas hanya berdasarkan dugaan tindak pidana.

Padahal, menurutnya, perampasan aset harus melalui mekanisme hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Serta pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujar Adang, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa konsep penyitaan dan perampasan aset sebenarnya ada dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika.

Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Kehadiran RUU Perampasan Aset, ia harapkan mampu melengkapi kebutuhan hukum yang belum terakomodasi. Sekaligus memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana.

Perkuat Pemberantasan Korupsi

Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut menilai pendekatan perampasan aset memiliki nilai strategis dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir.

Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan tidak ada pihak yang menikmati hasil kejahatan secara melawan hukum.

Meski demikian, Adang mengingatkan bahwa kewenangan yang negara berikan harus selaras dengan mekanisme kontrol dan pengawasan yang memadai.

“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak warga negara. Karena itu, pembahasannya harus matang agar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

SPMB Balikpapan, Alwi: Anggota DPRD Tidak Menitipkan Siswa Lagi

Libatkan Akademisi dan Pemangku Kepentingan

Adang mengungkapkan pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan. Salah satu langkah yakni menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan.

Terbaru, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Toetiek Rahayuningsih dan Lucky Raspati untuk membahas substansi RUU tersebut.

Dalam forum tersebut, para akademisi menyampaikan pandangan mengenai pentingnya instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana. Namun, mereka juga menekankan perlunya jaminan perlindungan hak warga negara serta kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

“Komisi III DPR RI terus menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan kejahatan sekaligus tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Adang. (bro2)

Banmus DPRD Kaltim Sepakat Paripurna Hak Angket 10 Juni 2026