HUKUM
Beranda / HUKUM / Kejari PPU Sita Uang Rp2,1 Miliar, Korupsi BUMDes Bumi Harapan

Kejari PPU Sita Uang Rp2,1 Miliar, Korupsi BUMDes Bumi Harapan

Kejari PPU menyita uang Rp2,1 miliar, dua mobil, dan rumah terkait dugaan korupsi BUMDes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan periode 2022-2024. Terutama pada lini usaha kepelabuhanan.

Kepala Kejari PPU, Harwanto, mengatakan penyidik tindak pidana korupsi telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat proses hukum.

“Kami sudah mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi, surat, ahli, hingga bukti elektronik yang telah kami uji secara forensik,” katanya, Senin (18/5/2026).

Menurut Harwanto, penyidik juga telah memeriksa para tersangka dalam perkara tersebut. Tiga orang tersangka itu yakni IL selaku Direktur BUMDes, F selaku Kasi Kesra Desa Bumi Harapan, dan K selaku Kepala Desa Bumi Harapan.

“Ketiganya kami lakukan penyidikan secara splitsing atau memisahkan berkas perkara untuk memudahkan pembuktian,” ujarnya.

Kasat Reskoba Polres Kukar Tersangka 100 Katrij Narkotika Sintetis

Dalam proses penyidikan, Kejari PPU juga melakukan sejumlah upaya paksa berupa penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Salah satu barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.154.345.591 yang berasal dari tiga tersangka.

“Yang kami tampilkan saat ini sebesar Rp2 miliar. Itu gabungan dari tiga tersangka,” jelas Harwanto.

Selain uang tunai, penyidik turut menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu unit Honda Civic. Kejari PPU turut menyita satu unit rumah beserta sertifikat yang berlokasi kawasan Daun Village Balikpapan. Penyitaan tersebut karena dugaan IL membelinya dengan menggunakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.

“Tetapi pembuktiannya nanti dalam persidangan,” ujarnya.

Selain itu, Kejari juga mengamankan sejumlah telepon genggam milik tersangka dan telah menjalani digital forensik untuk mencari informasi elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Mengenal Bahaya Etomidate Milik Kasatreskoba Polres Kukar

Harwanto menegaskan proses penyidikan kini memasuki tahap penyelesaian berkas perkara sebelum melimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami targetkan perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan pada bulan Juni,” katanya.

Nantinya, perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. (bro2)