BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Kasus dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan narkotika mencuat di Kalimantan Timur. Seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial YBA (33) kini menjalani proses hukum oleh Polda Kaltim.
Perwira tersebut terakhir menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyatakan yang menangani kasus itu adalah Direktorat Reserse Narkoba dan masih dalam tahap pemeriksaan serta pengembangan.
“Kasusnya masih dalam proses pemeriksaan. Kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut,” kata Endar, Sabtu (16/5/2026).
Endar menegaskan institusinya tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Prinsipnya kami akan melakukan penindakan,” tegasnya.
Jalani Penahanan Sejak 2 Mei 2026
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, sebelumnya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia belum bersedia memberikan penjelasan rinci karena proses penyidikan masih berjalan.
“Betul,” kata Yuliyanto singkat.
Berdasarkan informasi dari sumber penegak hukum, penangkapan berlangsung pada awal Mei 2026. Kemudian YBA menjalani penahanan dalam Rumah Tahanan Bagian Tahanan dan Penitipan (Tahti) Polda Kaltim pada 2 Mei 20206.
YBA merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2015. Ia baru menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kukar sejak Desember 2025.
Sebelum bertugas untuk Polres Kukar, YBA sempat menjabat sebagai Kapolsek Sungai Kunjang, Samarinda. (bro2)


