BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Sebuah kamar rumah Kota Balikpapan berubah fungsi menjadi laboratorium mini pembuatan sabu. Dari ruangan itulah terjadi produksi narkotika untuk diedarkan ke sejumlah wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim membongkar praktik home industry narkotika tersebut dalam operasi pengungkapan jaringan peredaran sabu pada akhir April 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial AS. Petugas mengamankan AS dari salah satu hotel dalam Kota Balikpapan pada Selasa (28/4/2026) dini hari.
“Dari tangan AS, polisi menyita dua paket sabu seberat 6,23 gram dan 5,29 gram bruto. Kami juga menduga hotel tersebut kerap menjadi lokasi transaksi peredaran,” kata Romy, Sabtu (9/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga mengarah kepada seorang pria berinisial OH dengan dugaan sebagai pemasok sekaligus peracik sabu.
Saat menggerebek rumah OH, petugas bahkab menemukan laboratorium mini lengkap dengan alat dan bahan baku pembuatan sabu pada salah satu kamar rumah tersebut.
“Tersangka OH mengakui memproduksi sabu tersebut sendiri. Dari dalam kamarnya kami temukan alat-alat dan bahan baku untuk membuat sabu,” jelas Romy.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap OH merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas dari penjara, ia kembali terlibat peredaran narkoba dengan membangun industri rumahan.
Polisi juga menduga bahan baku sabu berasal dari Malaysia sehingga kasus tersebut mengarah pada jaringan internasional.
“Selain dari hotel, pelaku juga mengedarkan sabu tersebut dengan model jejak pada beberapa titik Kota Balikpapan,” tambahnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pengacuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (bro2)


